Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, meski secara tekstual persoalan administrasi ijazah dapat dinilai bukan kewenangan MK, kemungkinan munculnya putusan di luar kebiasaan tetap terbuka jika hakim memilih pendekatan hukum yang progresif.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang bersama Denny Indrayana dan Rizal Mustary dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Dalam diskusi itu, Mahfud menyoroti pentingnya MK tidak hanya berpegang pada keadilan prosedural, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sejumlah putusan yang pernah dibuat MK ketika dirinya memimpin lembaga tersebut.
"Kalau menurut kewenangan MK (secara kaku) memang tidak masuk ya. Tapi kalau MK-nya mau kreatif, seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan yang kayak gitu. Tidak tertulis syarat sejak awal, kan? Di Pilkada Jawa Timur, lalu Kotawaringin Barat, Bengkulu Selatan. Ada beberapa kasus yang butuh putusan-putusan progresif," jelas Mahfud menceritakan pengalamannya memutus perkara sengketa pemilu di masa lalu.
Mahfud mengatakan terobosan hukum dapat dilakukan MK ketika aturan formal tidak mampu menjawab persoalan yang dihadapi. Menurut dia, konsep keadilan substantif mulai dipopulerkan MK pada masa kepemimpinannya untuk menghadapi kebuntuan aturan formal yang dinilai dapat dimanipulasi.
Ia menegaskan MK memiliki tugas untuk menjaga konstitusi dan menegakkan keadilan. Ketika ketentuan tertulis tidak tersedia, hakim menurut Mahfud dapat melakukan penemuan atau pembentukan hukum (rechtsvorming).
"Kalau hakimnya kreatif, bisa. Putusan MK ketika membentuk hukum itu setingkat dengan undang-undang. Saya katakan ini novum (hal baru), ini MK bisa mengatur ini dan memutus. Semacam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung lah. Kalau tidak, keadilan tidak akan tegak," tutur Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan kemungkinan bentuk putusan apabila majelis hakim MK menerima dalil yang diajukan pemohon. Dari perspektif hukum administrasi, ia menyebut dua kemungkinan, yakni putusan yang bersifat deklaratur dan kondemnatur.
"Kalau deklaratur itu hanya menyatakan saja. Menyatakan pendaftaran atau dokumennya tidak sah, tapi tidak menghukum. Jadi salah, tapi tidak dihukum. Tapi kalau kondemnatur, ini salah dan harus dihukum begini (misalnya didiskualifikasi)," papar mantan Menko Polhukam tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Gagal Hadirkan Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli di Sidang MK Kasus Ijazah Gibran
Menjelang sidang putusan, Mahfud kemudian menyoroti aspek pembuktian dalam perkara yang dinilainya pelik. Ia mengatakan kekuatan pembuktian dalam persidangan tidak selalu ditentukan oleh dokumen tertulis, terutama ketika perkara menyangkut dugaan manipulasi dokumen atau aturan.
Menurut Mahfud, pada akhirnya hakim harus membangun keyakinan berdasarkan keseluruhan proses persidangan.
"Sebenarnya pembuktian itu berdebat tentang bukti. Tapi kalau kayak gini nih, bukti yang terkuat itu bukan kertas, itu dialog, diskusi. Lalu yang paling kuat buktinya adalah keyakinan hakim. Bukti yang paling kuat keyakinan hakim. Kita percayakan keyakinan hakim kayak apa, nanti akan terlihat dari bunyi putusannya," pungkas Mahfud MD.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: