Purnawirawan Jenderal: Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Saat Itulah Prabowo Jadi 'The Real President'
Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menilai terdapat dua kemungkinan skenario terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Skenario pertama adalah apabila MK menolak gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya. Dalam pandangan Gatot, kondisi tersebut berpotensi menguntungkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Gatot, penolakan gugatan itu dapat membuat Jokowi menilai bahwa pengaruh politiknya masih kuat di berbagai lembaga negara. Situasi tersebut, menurutnya, bisa dimanfaatkan untuk memperkuat posisi politik Gibran pada masa mendatang.
Baca Juga: Bonatua Klaim Ungkap Riwayat Sekolah Gibran Itu Gampang: Polisi Tinggal Cek Ini
"Kalau Gibran ditolak, berarti Jokowi masih punya kekuatan. Jadi enggak berefek. Bolehlah ganti, bawahnya masih orang saya. Masih punya keyakinan seperti itu tentunya kan," ujar Gatot dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (2/10).
Gatot menilai, apabila skenario tersebut terjadi, Jokowi bisa saja melihatnya sebagai momentum yang menunjukkan bahwa pengaruhnya masih bertahan di berbagai lni kekuasaan.
"Kalau ini terjadi maka saya enggak tahu. Karena logika berpikir saya, pasti momentum akan dimanfaatkan oleh Jokowi. Saya masih kuat, iya kan. Di tingkat yudikatif masih saya kuasai, ya kan. Eksekutif sebagian orang-orang saya juga masih di sana. Ddi legislatif juga masih saya, masih di bawah tanah kan masih. Kalau ini terjadi maka momentum ini akan dimanfaatkan. Kalau bisa cepat dong Gibran jadi presiden. Logika berpikirnya seperti," imbuhnya.
Sementara itu, skenario kedua adalah apabila MK justru mengabulkan gugatan tersebut. Menurut Gatot, kondisi itu akan memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto benar-benar memegang kendali penuh atas pemerintahannya sendiri.
"Tapi kalau sebaliknya, nah kalau sebaliknya inilah merupakan benar-benarĀ the real President Prabowo," tandasnya.
Sebaga informasi, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Pemohon Gugatan di MK Bongkar Dugaan Baru soal Riwayat Pendidikan Gibran: Bisa Jadi SD
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: