Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahas Gibran dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Saya Sudah Menerima Putusan Pilpres

Bahas Gibran dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Saya Sudah Menerima Putusan Pilpres Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dirinya tidak ikut dalam gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait keabsahan syarat administrasi Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Mahfud dalam perbincangan bersama Denny Indrayana dan Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Dalam perbincangan tersebut, Denny menceritakan bahwa sebelum mengajukan gugatan, dirinya sempat berkomunikasi dengan para pasangan calon (paslon) Pilpres, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Denny saat itu menanyakan kesediaan mereka untuk menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Menurut Denny, para paslon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan perkara ke MK.

Namun, seluruh paslon dan kuasa hukum yang dihubungi Denny memilih tidak ikut serta. Mereka justru menyarankan agar Denny tetap melanjutkan langkah hukum tersebut tanpa melibatkan mereka.

Mahfud kemudian menjelaskan alasan dirinya memilih tidak menjadi bagian dari gugatan tersebut. Ia mengakui langkah hukum Denny untuk memperjelas persoalan syarat pencalonan merupakan langkah yang baik. Namun, menurut Mahfud, keterlibatannya justru berpotensi mengubah persepsi terhadap substansi perkara.

"Kalau saya ikut menjadi penggugat, permohonan atau gugatan ini akan turun nilainya," ungkap Mahfud MD.

Mahfud khawatir keterlibatannya akan membuat perkara yang seharusnya menjadi perdebatan hukum justru ditarik ke ranah politik. Ia memperkirakan akan muncul narasi bahwa gugatan tersebut merupakan kepentingan politik antara dirinya dan Denny.

"Mas Deni akan dituduh ditumpangi oleh Pak Mahfud, Pak Mahfud dituduh ditumpangi oleh Deni. Saling menumpangi," jelas Mahfud.

Karena itu, Mahfud memilih agar gugatan tersebut berjalan sebagai perdebatan ilmiah dan hukum tanpa keterlibatan dirinya sebagai pemohon.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Denny Indrayana Korban Kriminalisasi: 10 Tahun Jadi Tersangka

Selain pertimbangan tersebut, Mahfud mengatakan keputusannya juga berkaitan dengan sikap yang telah diambilnya setelah Pilpres. Sebagai pihak yang ikut berkompetisi dalam Pilpres dan kemudian kalah, ia menilai tidak etis apabila kembali mengajukan gugatan setelah menyatakan menerima hasil pemilihan.

"Apalagi saya sudah menyatakan menerima toh, karena sesuai bunyi Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final," tegas Mahfud.

Ia menegaskan konsistensinya untuk menghormati putusan MK terkait hasil Pilpres yang telah diterimanya.

"Saya sudah nyatakan, saya ndak etis kalau saya ikut. Saya juga kan ikut putusan MK karena sudah diputus pilpres itu dan saya kalah, masa saya mau ikut lagi," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: