Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Partai Pengusungnya Bisa 'Tergebuk' Sebelum Mulai, Peluang Anies Baswedan Sudah Menipis untuk Maju di 2029

Partai Pengusungnya Bisa 'Tergebuk' Sebelum Mulai, Peluang Anies Baswedan Sudah Menipis untuk Maju di 2029 Kredit Foto: Akun X @Hilmi28
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana perubahan aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 menjadi sorotan pengamat politik Hendri Satrio. Ia menilai usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dapat menjadi tantangan bagi partai politik baru.

Salah satu yang disoroti adalah Partai Gerakan Rakyat yang saat ini kerap dikaitkan dengan Anies Baswedan. Menurut Hendri, apabila aturan tersebut diterapkan, partai baru akan membutuhkan dukungan dari fraksi lain untuk dapat mengusung calon presiden.

Pandangan tersebut disampaikan Hendri dalam diskusi bersama Helmy Yahya melalui siniar Helmy Yahya Bicara yang tayang pada Jumat (2/10/2026).

Hendri mencontohkan posisi Gerakan Rakyat apabila berhasil menjadi peserta Pemilu dan memperoleh kursi di parlemen. Menurut dia, capaian tersebut belum cukup apabila aturan pencalonan mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi.

"Misalnya Gerakan Rakyat-nya Anies kinclong (naik daun), tetap tidak bisa mencalonkan Anies karena cuma Gerakan Rakyat sendiri. Tidak ada fraksi lain yang mau menemani. Jadi para politisi Senayan ini memikirkan bagaimana caranya mereka bisa tetap berkuasa dan saling kunci," jelas Hendri Satrio.

Menurut Hendri, perubahan aturan pencalonan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks persaingan politik menjelang Pemilu 2029. Ia menilai aturan yang semakin kompleks dapat memengaruhi peluang figur atau kelompok politik yang belum memiliki dukungan kuat di parlemen.

Hendri juga mengaitkan dinamika tersebut dengan kemungkinan munculnya hambatan bagi tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi pesaing politik. Menurut dia, persyaratan pencalonan dapat menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah seorang tokoh memiliki akses untuk masuk dalam kontestasi.

Sementara itu, Helmy Yahya menyoroti dampak aturan tersebut dari sisi keterwakilan suara masyarakat. Menurut Helmy, persyaratan dukungan partai yang terlalu ketat berpotensi membuat tokoh yang memiliki dukungan publik tetap kesulitan maju apabila tidak memperoleh dukungan administratif dari partai di parlemen.

"Ujung-ujungnya yang rugi adalah rakyat, karena ada suara rakyat yang tidak bisa terakomodir. Tokoh yang disukai rakyat tidak bisa nyalon karena tidak masuk kriteria dukungan partai," tutup Helmy.

Wacana dukungan minimal dua partai atau fraksi tersebut saat ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid sebelumnya juga menyampaikan kritik terhadap wacana tersebut dan meminta agar proses penyusunan aturan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan presidential threshold.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: