Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya...

Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya... Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan. Pegiat Pemilu Titi Anggraini menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan, melainkan berawal dari proses pencalonan yang dinilai berlangsung secara elitis dan mendekati batas waktu.

Ia menilai proses pencalonan yang dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas dapat menimbulkan persoalan, terutama karena persyaratan administratif membutuhkan berbagai dokumen serta tahapan verifikasi.

"Kisruh syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024 bukan sekadar soal dokumen. Akarnya proses pencalonan yang elitis dan di injury time," tulis Titi Anggraini di akun X, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga: Ali Syarief: Persoalan Ijazah Gibran Sederhana, yang Dimohon Hanya Satu...

Menurut Titi, persyaratan pencalonan tidak sederhana karena bersifat administratif dan birokratis. Karena itu, berbagai berkas dan bukti seharusnya dipersiapkan jauh sebelum proses pencalonan berlangsung.

"Syarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh," ujarnya.

Ia kemudian menyoroti pentingnya proses internal partai dalam menentukan kandidat. Menurutnya, pencalonan idealnya tidak muncul secara mendadak dari keputusan elite, melainkan melalui mekanisme internal yang demokratis dan inklusif.

Baca Juga: Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan

"Pelajaran ke depan, pencalonan mestinya lahir dari proses internal partai yang demokratis dan inklusif, bukan kehendak elit mendadak," ungkapnya.

Titi juga mengingatkan risiko ketika seorang kandidat baru diputuskan untuk maju menjelang batas akhir pencalonan. Menurut dia, kandidat yang telah dipersiapkan sejak awal memiliki lebih banyak waktu untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

"Calon yang disiapkan sejak awal sudah memastikan syaratnya lengkap. Proses pencalonan yang terburu-buru, atau bahkan tadinya tidak direncanakan, sangat rawan bolong di persyaratan. Partai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir," lanjut dia.

Lebih jauh, Titi mengaitkan persoalan tersebut dengan keputusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden. Ia menilai keputusan itu dapat memberikan ruang bagi partai untuk mempersiapkan kader sejak awal tanpa harus menunggu atau melakukan kesepakatan dengan partai lain demi mendapatkan tiket pencalonan.

"Karena itu, sudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden. Dengan begitu, partai bisa berkonsentrasi mengusung kader terbaiknya sejak masa awal pemilu, sebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain untuk memperolehnya," tutupnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: