Terungkap di Sidang MK: Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Pengetahuannya Dinilai Setara Lulusan SMK
Kredit Foto: Ist
Persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pilpres sebelumnya kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul simpang siur dokumen terkait yang terungkap dalam sidang di Gedung MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani memeriksa dua dokumen yang menjadi bagian dari perkara gugatan tersebut dimana salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Diam-diam Ingin Selamatkan Prabowo dari Pengaruhnya Orang-orang Jokowi
Arsul menyoroti isi dokumen tersebut karena tidak secara langsung menyebut ijazah politikus muda itu sebagai objek yang disetarakan. Sebaliknya, dokumen tersebut menyatakan bahwa wapres memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan," ujar Arsul, dikutip Minggu (4/10/2026).
Temuan tersebut menjadi sorotan karena syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu. Dalam konteks perkara ini, para pemohon mempersoalkan apakah dokumen tersebut cukup untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Arsul membandingkan dokumen Kemendikdasmen dengan dokumen yang diterbitkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Menurutnya, Dokumen Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara langsung membahas hasil penilaian kesetaraan ijazah Gibran.
"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirtjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan," kata Arsul.
Arsul mempertanyakan dasar dokumen Kemendikdasmen. Menurutnya, jika yang disetarakan adalah pengetahuan, konsep tersebut menjadi lebih abstrak dibandingkan penyetaraan ijazah.
Ia juga menyoroti aturan yang mengatur mengenai surat keterangan penyetaraan. Arsul merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menurutnya memberikan definisi secara jelas mengenai dokumen tersebut.
Pada pokoknya, aturan tersebut menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan berkurikulum internasional atau luar negeri dinilai setara dengan ijazah atau STTB.
Karenanya, Arsul mempertanyakan mengapa dokumen yang digunakan untuk menjelaskan pendidikan wapres justru menggunakan konsep kesetaraan pengetahuan. Ia menilai frasa mengenai pengetahuan setara tamatan sekolah menengah kejuruan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.
"Saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak," ujar Arsul.
Persoalan tersebut menjadi penting karena sejumlah pihak mengajukan gugatan yang pada intinya meminta pengadilan menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pemilu 2024.
Baca Juga: Jokowi Dag-dig-dug Tunggu Keputusan Gugatan Gibran, Pengamat: Ini Penentu Langkah Politik Berikutnya
Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi calon presiden maupun wakil presiden sejak awal proses pencalonan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: