Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram!

Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toys) dalam ajaran Islam hukumnya adalah haram.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis menggunakan alat bantu buatan merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toys) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali, Minggu (4/10/2026).

Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam merupakan agama komprehensif yang telah memberikan panduan baku dan bermartabat dalam mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis manusia.

Dalam ajaran Islam, terdapat dua jalur resmi untuk menyikapi dorongan biologis, yakni pernikahan dan berpuasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” jelas Kiai Muiz.

Selain menegaskan hukum keharamannya, Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan wacana penyediaan fasilitas sex toys tersebut dilemparkan ke ruang publik oleh pejabat negara.

Kiai Muiz menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI semestinya menjaga etika komunikasi publik serta mempertimbangkan norma moral, adat istiadat, dan syariat yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, melempar usulan penyediaan fasilitas bilik keluarga hingga alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas perbaikan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy berargumen bahwa warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari pemenuhan hak transisi serta reintegrasi pemasyarakatan. Namun, usulan tersebut kini memicu penolakan keras dari kalangan ulama.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat