Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jababeka Caplok 51% Kawasan Industri Kendal, Siapkan Ekspansi Besar di Jateng

Jababeka Caplok 51% Kawasan Industri Kendal, Siapkan Ekspansi Besar di Jateng Kredit Foto: Jababeka
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jababeka Tbk (KIJA) memperluas bisnis kawasan industrinya ke Jawa Tengah dengan mengakuisisi 51% saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS) senilai Rp340,86 miliar.

Akuisisi dilakukan melalui anak usaha KIJA, PT Indocargomas Persada (IP). Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Saham Nomor 2 tertanggal 1 Oktober 2026, IP membeli 340.863.090 saham KIS dari PT Seafer Lumina Capital.

Dengan transaksi tersebut, IP resmi menjadi pemegang saham pengendali KIS dengan kepemilikan 51%. Sementara Seafer Lumina Capital masih memegang 49% saham KIS atau 327.495.910 saham.

Corporate Secretary Jababeka Budianto Liman mengatakan akuisisi ini menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperluas bisnis kawasan industri, khususnya di Jawa Tengah.

Melalui KIS, Jababeka kini menguasai akses terhadap land bank seluas 500,24 hektare atau sekitar 5 juta meter persegi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aset tersebut akan menjadi salah satu basis pengembangan kawasan industri perseroan di wilayah tersebut.

“Transaksi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan industri di Kendal serta memberikan peluang bagi perseroan untuk meningkatkan skala dan potensi usaha kawasan industri melalui entitas anak,” ujar Budianto dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (4/10/2026).

Setelah pengambilalihan, KIS resmi menjadi anak usaha KIJA dan laporan keuangannya akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan perseroan.

Baca Juga: Modernland Realty (MDLN) Terjepit Utang US$289,8 Juta, Aset Properti Jadi Taruhan

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Komisaris Amman Tersangka Korupsi Nikel, Bagaimana Nasibnya?

Jababeka menegaskan transaksi Rp340,86 miliar tersebut tidak melebihi 20% dari total ekuitas perseroan. Perbandingan aset, laba bersih, dan pendapatan KIS terhadap KIJA juga berada di bawah batas materialitas.

Karena itu, transaksi tersebut tidak masuk kategori transaksi material berdasarkan POJK 17/2020. Akuisisi juga dilakukan dengan pihak independen dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan KIJA maupun pengendali dan manajemen perseroan.

Jababeka menyatakan transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan