Kredit Foto: BPMI
Pakar ilmu pemerintahan, Muhammad Ryaas Rasyid, mengaku pesimistis terhadap peluang pakar hukum tata negara Denny Indrayana memenangkan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ryaas, MK berpotensi menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan ijazah maupun mendiskualifikasi seseorang yang telah resmi terpilih dan ditetapkan sebagai wakil presiden. Pandangan itu, kata dia, sejalan dengan pendapat yang sebelumnya disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Untuk kasus Denny Indrayana ini saya pesimis dia bisa menang, karena MK bisa memberi alasan macam-macam. Salah satu alasan yang bisa dipakai MK adalah yang dikatakan oleh Pak Mahfud itu," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (5/10).
"Mahfud itu bukan mendukung Gibran, tapi dia mengatakan MK tidak punya kewenangan untuk memeriksa kasus itu. Ini saja," jelasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Jika Gibran Tumbang di MK, Bagaimana Masa Depan Kaesang?
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: