Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

NIM Turun Jadi 4,31% per Agustus 2026, OJK Sebut Bank Jaga Bunga Kredit Tetap Terjangkau

NIM Turun Jadi 4,31% per Agustus 2026, OJK Sebut Bank Jaga Bunga Kredit Tetap Terjangkau Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Margin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) perbankan nasional diperkirakan bergerak lebih moderat di tengah suku bunga yang masih tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika industri perbankan yang tetap perlu dicermati.

Data OJK menunjukkan NIM perbankan berada di level 4,31% pada Agustus 2026. Angka ini turun tipis dari 4,32% pada Juli 2026 dan lebih rendah dibandingkan Agustus tahun lalu yang mencapai 4,58%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pergerakan NIM tersebut masih sejalan dengan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, NIM dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari arah suku bunga acuan, biaya dana atau cost of fund, permintaan kredit, hingga profil risiko bank dan nasabah.

“Tingkat profitabilitas perbankan masih tergolong terjaga meskipun NIM dalam tren menurun,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dian menjelaskan, penurunan NIM juga menunjukkan upaya bank untuk tidak menaikkan suku bunga kredit terlalu tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar biaya pinjaman tetap terjangkau dan tidak menghambat aktivitas ekonomi.

“Dijaga tidak terlalu tinggi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ke depan, OJK memperkirakan NIM perbankan masih akan bergerak dalam rentang yang relatif stabil dan proporsional. Pergerakan tersebut akan dipengaruhi proses transmisi suku bunga acuan yang saat ini berada di level 5,75%.

Baca Juga: OJK Ubah SLIK: Utang Kecil Kini Tak Lagi Jadi Rapor Kredit, Apa Risikonya?

Baca Juga: OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran

Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Naik Jadi 13,65% per Agustus 2026, Tapi NPL Mulai Mengintai

Pada Agustus 2026, rata-rata suku bunga tertimbang Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah naik 7 basis poin (bps) secara bulanan. Sementara itu, rata-rata suku bunga tertimbang kredit rupiah hanya meningkat tipis 3 bps.

Perbedaan kenaikan tersebut turut mencerminkan ruang margin bank yang semakin terbatas. Ketika biaya dana meningkat sementara suku bunga kredit tidak naik sebesar itu, tekanan terhadap NIM menjadi lebih besar.

Meski demikian, OJK memastikan ketahanan industri perbankan tetap menjadi perhatian. Pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memantau kinerja bank sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan