Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PDIP Buka-bukaan Soal Ijazah Gibran: UTS Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Kelulusan

PDIP Buka-bukaan Soal Ijazah Gibran: UTS Tak Pernah Terbitkan Sertifikat Kelulusan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli kembali menyoroti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, sorotan diarahkan pada dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch di Australia.

Guntur mengklaim bahwa lembaga pendidikan itu tidak pernah menerbitkan sertifikat kelulusan Gibran. Menurut dia, dokumen yang diserahkan dalam proses penyetaraan justru berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai.

Baca Juga: Syahganda: Ngapain Erick Thohir Dipertahankan Sekian Lama Jika Tak Ada Prestasi di Olahraga?

"UTS tidak pernah menerbitkan sertifikat kelulusan Gibran, makanya sekali lagi ini bukan soal administrasi ini membuka pintu pidana," kata Guntur melalui unggahan video di Instagramnya, dikutip Senin (5/10/2026).

Pernyataan Guntur tersebut disampaikan setelah persidangan pada 2 Oktober 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang itu menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dua dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Salah satunya diterbitkan oleh Kemendikdasmen. Dokumen lainnya diterbitkan Kemenristekdikti.

Arsul kemudian membandingkan isi kedua dokumen tersebut. Menurutnya, dokumen Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara langsung berkaitan dengan penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Sebaliknya, Arsul mempertanyakan dokumen dari Kemendikdasmen karena yang dinyatakan setara bukan ijazah atau sertifikat pendidikan, melainkan pengetahuan Gibran.

"Surat penyetaraannya tidak setara pak padahal judulnya surat penyetaraan. Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya komisi pemilihan umum agak puyeng ini jadinya," ujarnya.

Arsul juga mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Pada pokoknya, surat tersebut menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan berkurikulum internasional atau luar negeri dinilai setara dengan ijazah atau STTB.

Baca Juga: Meme Gibran-Dedi Mulyadi Makin Ramai, Sinyal Mulai Geraknya Pendukung Jokowi Jelang 2029

"Kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?" tuturnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar