- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kemen ESDM Pastikan Pembebasan Cukai Etanol untuk Campuran BBM Sudah Tuntas
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan fasilitas pembebasan cukai untuk etanol yang digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin telah diselesaikan.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
"PMK sudah, udah lama. Udah bebas. Cukai itu udah selesai, udah lama," ujar Eniya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Eniya mengatakan, setelah aspek cukai diselesaikan, pemerintah melanjutkan pemenuhan aspek perizinan lain untuk mendukung pengembangan bioetanol.
"Lanjut terus sama apa? Izin lingkungan, itu semua tempat yang ada bioetanolnya, langsung bisa untuk izin bioetanol," katanya.
"Jadi itu, itu sudah diokein sama LHK," lanjutnya.
Kebijakan pembebasan cukai tersebut diperkuat melalui PMK Nomor 34 Tahun 2026 yang menambahkan ketentuan mengenai kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol. Beleid itu telah ditandatangani Menteri Keuangan RI tertanggal 20 Mei 2026.
Baca Juga: Koalisi Transisi Bersih Soroti Risiko Ekspansi Lahan di Balik Target Bioetanol E20
Dalam Pasal 8 ayat (6) PMK 34 Tahun 2026 disebutkan bahwa jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi kegiatan pencampuran BBM hasil kilang dengan etanol untuk masuk dalam kategori industri yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan cukai.
Namun, fasilitas tersebut tetap diberikan melalui mekanisme pendaftaran dengan memenuhi persyaratan fisik dan administratif. Persyaratan tersebut antara lain mencakup tempat penimbunan barang kena cukai, izin usaha industri, dokumen kapasitas produksi, serta uraian proses produksi dan penggunaan etil alkohol.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: