Kredit Foto: Ist
Panitia Kerja (Panja) Penyusunan dan Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) DPR RI secara resmi menetapkan 10 isu strategis yang akan menjadi pokok agenda pembahasan ke depan.
Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa sepuluh isu tersebut akan menjadi baseline atau acuan utama bagi Panja dalam menyusun draf dan naskah akademik RUU Pemilu.
"Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama, kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini dan isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian/lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi nonpemerintah serta organisasi kemasyarakatan," ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rifqinizamy menegaskan, proses penyusunan legislasi ini dipastikan akan memegang teguh prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna). Hal tersebut dilakukan agar substansi materiil undang-undang dapat memperkuat kelembagaan serta kualitas demokrasi dan sistem kepemiluan ke depan secara formal maupun material.
Rincian Isu Strategis RUU Pemilu
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Komarudin Watubun, merinci daftar kesepuluh isu strategis yang telah disetujui untuk dibahas secara mendalam oleh Panja RUU Pemilu.
- Adapun poin-poin krusial tersebut meliputi:
- Aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
- Ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
- Sistem pemilihan umum untuk DPR.
- Penataan daerah pemilihan (dapil).
- Penguatan kelembagaan Bawaslu dan KPU.
- Penanganan politik uang dan transparansi pembiayaan politik.
- Kampanye digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) dalam pemilu.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Keterwakilan perempuan serta perluasan akses pemilih khusus (disabilitas, lansia, dan wilayah terpencil).
Rekrutmen dan kaderisasi partai politik, mekanisme sengketa pemilu, kepastian hukum, serta penerapan teknologi dalam pemungutan dan rekapitulasi suara.
Komarudin menyoroti bahwa isu terkait kampanye digital dan adopsi kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu topik kekinian yang mendesak untuk segera diatur dalam kerangka hukum pemilu yang baru guna mengantisipasi dinamika kontestasi modern.
Dengan ditetapkannya 10 isu strategis ini, Panja RUU Pemilu segera memulai rangkaian uji publik dan penjaringan masukan luas dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan kepemiluan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: