Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Belum Tentu Kehilangan Kursi Wapres

Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Belum Tentu Kehilangan Kursi Wapres Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyoroti skenario  apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Henri, putusan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran langsung kehilangan jabatannya sebagai wakil presiden karena aspek dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya masih harus diperjelas.

"Jika dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Ini skenario yang paling berat.  Karena jika MK memutus Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sejak pendaftaran dan membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut dirinya, dasar hukum jabatan wakil presiden goyah," tulis Henri di akun X pribadinya, dikutip Selasa (6/10).

"Walau pelaksanaannya tidak otomatis, karena pelantikan sudah lewat hampir dua tahun, sehingga amar harus jelas apakah memerintahkan MPR mengisi kekosongan menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 atau hanya menyatakan cacat tanpa perintah operasional," lanjutnya.

Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Baca Juga: Pakar Singgung Utusan Prabowo ke MK, Putusan Spektakuler soal Gibran Bisa Terjadi

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya