Kredit Foto: BPMI
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan diputus pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
Perhatian terhadap perkara ini cukup besar karena gugatan diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran sekaligus konsekuensi hukumnya.
Perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan sejak September 2026, termasuk pemeriksaan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, pembuktian para pihak, serta keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia. Dalam perkara ini, KPU mempertahankan posisi bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat, sementara Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan pelanggaran terkait syarat pendidikan selama tahapan Pemilu 2024.
Pengamat komunikasi politik dan hukum Henri Subiakto melihat pembacaan putusan tersebut sebagai momentum penting bagi hukum tata negara dan pendidikan politik. "Pengumuman putusan yang akan dibacakan di Gedung MK itu tidak kalah menarik dan dramatis dibanding pertandingan final sepak bola tadi malam antara Indonesia melawan Thailand," kata Henri.
Menurut Henri, nilai perkara tersebut tidak hanya terletak pada hasil akhirnya, tetapi juga proses persidangan yang berlangsung terbuka. "Sebenarnya dengan disidangkannya gugatan itu saja sudah memiliki makna sebagai pendidikan politik dan hukum yang luar biasa bagi bangsa," ujarnya.
Henri kemudian memetakan tiga kemungkinan putusan. Pertama, MK menolak gugatan sehingga posisi Gibran sebagai wakil presiden tetap tidak berubah dan putusan yang bersifat final menutup jalur PHPU untuk persoalan yang sama. "Jika itu terjadi, konsekuensi hukumnya jabatan Gibran tidak berubah. Putusan bersifat final, dan pintu PHPU untuk soal ijazah ini tertutup," kata Henri.
Skenario kedua adalah MK menolak gugatan tetapi tetap masuk ke pokok perkara. Dalam kemungkinan ini, MK dapat menilai proses verifikasi KPU telah sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan dokumen penyetaraan yang digunakan sah, sehingga penetapan pasangan calon, hasil Pilpres, serta pelantikan Prabowo-Gibran tetap berlaku. "Secara politik, ini mengunci argumen administratif pemerintah dan KPU, tetapi tetap menyisakan beban legitimasi karena fakta sidang tentang tidak adanya ijazah formal sudah terbuka dengan berbagai konsekuensinya," ujarnya.
Kemungkinan ketiga adalah MK mengabulkan gugatan, baik sebagian maupun seluruhnya. Jika Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak pendaftaran, konsekuensinya dapat menyentuh penetapan KPU hingga pelantikannya. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut Gibran, membatalkan pelantikan, dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden pengganti berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga: Natalius Pigai Diusulkan Gantikan Gibran sebagai Wapres
"Walau pelaksanaannya tidak otomatis, karena pelantikan sudah lewat hampir dua tahun, sehingga amar harus jelas apakah memerintahkan MPR mengisi kekosongan menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 atau hanya menyatakan cacat tanpa perintah operasional," jelas Henri. Ia menilai skenario tersebut juga dapat berdampak secara politik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dan membuka pembicaraan mengenai calon wakil presiden pengganti.
Terlepas dari hasil putusan, Henri melihat perkara ini sebagai ujian bagi mekanisme hukum tata negara setelah pemilu selesai sekaligus menyentuh hubungan politik Prabowo dan Jokowi. "Putusan MK ini juga menjadi batu ujian terkait hubungan antara Prabowo dan Jokowi. Apakah Prabowo tetap menghormati dan menghargai Presiden ke-7 sebagai mentor dan mitra kekuasaannya, atau harus sudah benar-benar secara terbuka melepaskan diri dari ikatan kekuasaan penguasa sebelumnya," ujarnya. Namun, konsekuensi hukum perkara tersebut tetap bergantung pada amar dan pertimbangan sembilan hakim konstitusi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: