Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika Ingin Aman hingga 2029, Prabowo Harus Pilih Puan Maharani Jadi Wapres

Jika Ingin Aman hingga 2029, Prabowo Harus Pilih Puan Maharani Jadi Wapres Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar ilmu pemerintahan, Muhammad Ryaas Rasyid, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memilih Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebagai wakil presiden apabila ingin mengambil langkah besar dalam peta politik nasional.

Menurutnya, Puan merupakan sosok yang paling potensial untuk menjamin stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan Prabowo hingga 2029.

"Tapi kalau dia ingin melangkah mengambil langkah besar memang harus pilih Mbak Puan. Langsung aman seluruhnya. Mau maju lagi 2029 aman dia," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (6/10).

Selain Puan, Ryaas juga menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai opsi lain. Namun, menurutnya, posisi AHY tidak sekuat Puan karena Prabowo masih berpotensi berhadapan dengan kubu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2029.

"Nah, kalau pilih AHY bisa saja tetap berhadapan dengan Megawati. Tetapi juga ada peluang. Sama peluangnya sih. Cuma dari segi apa itu memperjauh jaraknya dengan Mbak Mega. Nah, ini juga padahal dalam halolitik itu Prabowo ada hutang budi sama Pak Mega dan Pak Taufik Kemas," tandasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026).

Sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya itu mempersoalkan keabsahan syarat ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Ryaas Rasyid: Prabowo Orang Baik, Selalu Ingat Utang Budi

Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan dan meminta MK mengambil langkah hukum yang dapat berujung pada diskualifikasi Gibran.

Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta diajukan setelah melewati tenggat waktu yang relevan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya