Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Puan atau AHY, Pakar Isyaratkan Ada Kuda Hitam Pengganti Gibran

Bukan Puan atau AHY, Pakar Isyaratkan Ada Kuda Hitam Pengganti Gibran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar ilmu pemerintahan, Muhammad Ryaas Rasyid, menilai peluang munculnya figur pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbuka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikannya.

Menurut Ryaas, sosok yang berpotensi menggantikan Gibran tidak terbatas pada Ketua DPP PDIP Puan Maharani atau Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ia berpandangan, terdapat kemungkinan muncul tokoh lain di luar nama-nama yang selama ini banyak diperbincangkan. Tokoh tersebut bisa saja dipilih Presiden Prabowo Subianto sebagai "kuda hitam".

"Jadi ini yang kita lihat bisa saja ada pihak ketiga yang bisa tiba-tiba Pak Prabowo dapat inspirasi atau dapat bisikan atau dapat masukan yang konkret. Ada orang lain yang kuda hitam bisa saja," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (6/10). 

Meski demikian, Ryaas mengakui sosok yang berpotensi dipilih Prabowo cukup sulit diprediksi. Menurutnya, berdasarkan gaya kepemimpinannya selama ini, Prabowo tidak terlihat terlalu bergantung pada peran wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan.

"Tapi memang susah diduga karena kalau lihat Pak Prabowo sebenarnya dia tidak terlalu butuh wakil presiden, kalau saya lihat perlaku dan kebiasannya dia tidak butuh wakil presiden dalam hal membantu dia," tandasnya.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026).

Sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya itu mempersoalkan keabsahan syarat ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Pakar Singgung Utusan Prabowo ke MK, Putusan Spektakuler soal Gibran Bisa Terjadi

Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan dan meminta MK mengambil langkah hukum yang dapat berujung pada diskualifikasi Gibran.

Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta diajukan setelah melewati tenggat waktu yang relevan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya