Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dapat Duit Rp13,24 Triliun, Kas Negara Bertambah dan Bisa Biayai Program Prabowo

Dapat Duit Rp13,24 Triliun, Kas Negara Bertambah dan Bisa Biayai Program Prabowo Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana sebesar Rp13,24 triliun hasil penertiban kawasan hutan kini masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai belanja pemerintah, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana itu tidak akan ditempatkan sebagai anggaran yang berdiri sendiri. Setelah masuk ke kas negara, penerimaan tersebut akan dikelola melalui mekanisme APBN dan digunakan sesuai kebutuhan belanja pemerintah.

"Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah," ujar Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Suahasil, tambahan penerimaan tersebut menjadi penting karena pemerintah menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan dinamika internasional yang turut memengaruhi kebijakan belanja negara sepanjang 2026. Pemerintah perlu menyesuaikan anggaran dengan berbagai perkembangan yang terjadi.

"Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, ya, belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut," terangnya.

Dana Rp13,24 triliun tersebut diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kementerian Keuangan. Nilai tepat dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Jika dirinci, salah satu sumber terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditangani Satgas PKH. Nilainya mencapai Rp8.229.846.923.898 atau sekitar Rp8,23 triliun.

Sementara itu, sekitar Rp3,48 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Nilai tepatnya mencapai Rp3.475.738.523.741,13.

Sumber berikutnya berasal dari penerimaan hasil penanganan perkara pidana khusus. Kejaksaan Agung menyerahkan dana sebesar Rp1.535.750.234.271 atau sekitar Rp1,54 triliun ke negara.

Dengan demikian, dana yang berhasil dikumpulkan Satgas PKH tersebut berasal dari beberapa jalur penerimaan negara. Setelah disetorkan, seluruh dana tersebut menjadi bagian dari pendapatan negara yang pengalokasiannya mengikuti mekanisme APBN.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Menteri hingga Dirjen Jadi Sasaran Suap: 'Saya Mau Disogok'

Masuknya dana tersebut juga menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan kembali aset atau lahan yang bermasalah. Proses tersebut turut menghasilkan penerimaan yang dapat digunakan kembali untuk membiayai kebutuhan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan tahap VIII dengan total luas 259.230,73 hektare. Kawasan tersebut terdiri dari lahan sektor perkebunan, hutan konservasi dan hutan lindung, serta sebagian kawasan sektor pertambangan.

Dari total tersebut, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan untuk dilakukan reforestasi, sementara 211,95 hektare berasal dari sektor pertambangan.

Bagi pemerintah, pengembalian kawasan dan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan kembali aset serta keuangan negara. Sementara untuk Rp13,24 triliun yang telah diserahkan, penggunaannya akan kembali masuk dalam siklus APBN 2026 melalui belanja negara dan program prioritas pemerintah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama