Wapres Gibran Diselamatkan Putusan MK, Mahfud MD Sebut 'Bola' Kini Ada di Tangan Polisi
Kredit Foto: BPMI
Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum sepenuhnya berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait sengketa tersebut. Mantan Ketua MK sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut persoalan hukum selanjutnya dapat bergeser ke ranah pidana.
Mahfud menjelaskan, MK tidak menerima gugatan tersebut karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum penggugat serta tenggat waktu pengajuan sengketa yang telah terlewati.
Menurut dia, setelah pemilu berakhir, status penggugat tidak lagi sebagai pasangan calon. Selain itu, batas waktu untuk mengajukan sengketa pemilu juga telah berakhir.
Meski demikian, Mahfud menyoroti fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan MK secara tersirat tidak menemukan ijazah yang dipersoalkan.
"Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh tersembunyi, MK tidak menemukan ijazah. Cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing tidak ada," ujar Mahfud dalam obrolan podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Rabu (7/10/2026).
Mahfud menilai tertutupnya jalur sengketa pemilu di MK tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya proses hukum melalui mekanisme lain. Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sengaja, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana umum maupun hukum administrasi.
Ia menegaskan, kemenangan dalam kontestasi politik tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Mahfud kemudian mengibaratkan kondisi tersebut dengan sejumlah kasus kepala daerah sebelumnya, termasuk mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Itu tidak ada hubungannya dengan pemilu. Tapi itu kemudian menjadi kasus pidana, masuk kan akhirnya. Pemilunya menang, tapi pidananya jalan," jelas Mahfud.
Selain kemungkinan proses pidana, Mahfud menyebut terdapat pula aspek administratif yang dapat menjadi perhatian. Sanksi administratif atau disiplin dapat menyasar lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila terbukti sengaja meloloskan dokumen yang bermasalah.
Baca Juga: Soal Bonus Timnas Juara ASEAN Cup 2026, Prabowo Serahkan kepada Erick Thohir
Namun, proses pembuktian terhadap dugaan tersebut berada di luar sengketa pemilu yang telah diputus MK. Karena itu, aparat penegak hukum memiliki peran dalam menentukan apakah persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum berikutnya.
"Sekarang kan kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, nanti yang menangani pertama kan polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan. Itu semua bisa ditebak kira-kira arahnya akan ke mana lagi," tutup Mahfud.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: