Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Tak Diskualifikasi Gibran, Henri Subiakto Justru Soroti Dampak yang Lebih Berbahaya

MK Tak Diskualifikasi Gibran, Henri Subiakto Justru Soroti Dampak yang Lebih Berbahaya Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Henri, putusan tersebut tetap membawa konsekuensi politik bagi Gibran meski tidak berpengaruh terhadap statusnya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan

Henri menyebut MK dalam pertimbangannya tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.

"Menurut Putusan MK, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setara SLTA, tapi dalam amar putusannya MA menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran karena bukan kewenangannya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10).

Ia menilai putusan tersebut membuat Gibran tetap dapat menjalankan jabatannya sebagai Wakil Presiden, namun menyisakan persoalan terkait legitimasi moral dan etika hukum yang berpotensi terus menjadi bahan perdebatan politik.

"Jadi Gibran akan terus jadi Wapres, namun dalam kondisi sudah cacat secara legitimasi moral dan etika hukum. Hal itu akan jadi persoalan politik yang melekat pada Gibran," imbuhnya.

Henri berpandangan, putusan MK memang tidak berdampak langsung terhadap keberlangsungan kekuasaan maupun posisi Gibran di pemerintahan. Namun, putusan tersebut dinilai dapat memunculkan persoalan di ranah persepsi publik dan narasi politik dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Baca Juga: Refly Harun: Saya Yakin dalam Satu Dua Hari Gibran akan Mengundurkan Diri

Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya