Utang Masyarakat Makin Menggunung di Pinjol, Ekonom Minta Utang Dibatasi 30% Penghasilan
Kredit Foto: Unsplash/Rendy Novantino
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai pelonggaran batas jumlah platform pinjaman daring (Pindar) perlu diimbangi dengan pembatasan nominal utang berdasarkan kemampuan pendapatan peminjam. Menurutnya, rasio utang terhadap pendapatan sebesar 30 persen lebih penting untuk menjaga kualitas pembiayaan dibandingkan sekadar membatasi jumlah platform yang dapat diakses peminjam.
“SLIK ini justru akan lebih oke ketimbang pembatasan platform. Yang sebenarnya dibutuhkan untuk perbaikan kualitas bukan dari sisi jumlah platform, tapi dari sisi batasan nominal pinjaman diukur dari pendapatan. Itu sebenarnya yang diperlukan, agar kualitas dari pembiayaan bisa dijaga dengan baik,” kata Nailul kepada Warta Ekonomi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Nailul, akses terhadap beberapa platform yang semakin longgar juga perlu diikuti pengawasan terhadap potensi praktik gali lubang tutup lubang. Peminjam berpotensi menggunakan pinjaman baru untuk memenuhi kewajiban pada platform lain apabila tidak terdapat batas kemampuan finansial yang memadai.
“Selain itu, harus ada penghindaran praktik gali lubang tutup lubang. Dengan dilonggarkannya jumlah platform, potensi praktik gali lubang tutup lubang bisa terjadi. Jika tidak dibatasi dengan estimasi pendapatan yang baik, TWP90 bisa jebol,” kata Nailul.
Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Membengkak Capai Rp106,94 Triliun, Kredit Macet Makin Mengkhawatirkan
Baca Juga: Guru Banyak Terjerat Pinjol, P2G: Pemerintah Sebenarnya Tahu, OJK Juga Tahu
Ia menilai penguatan credit scoring perlu berjalan bersama pengukuran pendapatan yang valid. Dengan demikian, kemampuan peminjam dapat menjadi dasar dalam menentukan nominal pinjaman yang diberikan.
“Ini yang harus diantisipasi dengan berbagai estimasi di credit scoring,” ujarnya.
Menurut Nailul, pendekatan tersebut diperlukan agar pertumbuhan akses terhadap layanan Pindar tidak diikuti akumulasi kewajiban yang melampaui kemampuan finansial peminjam.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: