Polemik Ijazah Gibran Merembet ke Dunia Kerja, Syarat Loker dan Capres-Cawapres Dibandingkan
Kredit Foto: 2045 TV
Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti ironi persyaratan pendidikan yang kerap diterapkan perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Menurutnya, banyak perusahaan mensyaratkan pelamar memiliki pendidikan minimal sarjana (S1), sementara syarat pendidikan untuk menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden hanya lulusan SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA atau sederajat.
"Kenapa banyak perusahaan mensyaratkan ijazah minimal S1? Padahal untuk jadi Capres/cawapres cukup SMA. Itu pun masih ada yang memanipulas," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (7/10).
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Baca Juga: Sarjana Menganggur Jangan Kecil Hati, Putusan MK soal Gibran Jadi Sorotan
Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: