Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terbongkar di Sidang MK! Ini Pasal Kunci yang Bikin Syarat Ijazah SMA Gibran Jadi Masalah Besar!

Terbongkar di Sidang MK! Ini Pasal Kunci yang Bikin Syarat Ijazah SMA Gibran Jadi Masalah Besar! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dibuat berdasarkan ijazah atau dokumen kelulusan sekolah di luar negeri.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," ujar MK dalam putusannya.

Dua pasal yang menjadi rujukan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara Pasal 227 huruf l mengatur kelengkapan pendaftaran bakal pasangan calon berupa bukti kelulusan. Dokumen tersebut dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Dalam perkara Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ijazah digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipakai saat pendaftaran sebagai cawapres ke KPU pada 2024.

Menurut MK, surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 tersebut merupakan surat penyetaraan pengetahuan setara SMK yang didasarkan pada certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.

Meski menemukan persoalan terkait dokumen tersebut, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah mempertimbangkan posisi Gibran saat ini sudah bukan lagi sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar MK.

Baca Juga: Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan

MK juga menyatakan penilaian mengenai pemenuhan dan keabsahan dokumen persyaratan tersebut berada dalam kewenangan lembaga lain. Namun, dalam putusan tersebut MK tidak menyebut secara jelas lembaga yang dimaksud.

Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy