Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Sudah Jamin Koalisi Prabowo-Gibran Selesai hingga Akhir Jabatan, Kata Pengamat

MK Sudah Jamin Koalisi Prabowo-Gibran Selesai hingga Akhir Jabatan, Kata Pengamat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai memiliki konsekuensi jauh melampaui perkara ijazah. Ia akan menjadi kepastian terhadap keberlanjutan pasangan dari Prabowo-Gibran hingga ke 2029.

Pengamat Politik Heru Subagia menyoroti besarnya implikasi putusan yang diumumkan oleh MK. Menurutnya, putusan tersebut membuat isu ijazah tidak dapat digunakan melalui perkara yang sama untuk menggoyang kedudukan dari Gibran.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Prabowo Lantik Syahganda Jadi Kepala Bakom: Butuh Telinga di Akar Rumput

“Jika seandainya terjadi manajemen konflik dalam peta politik dan proyeksi ke depan, pada akhirnya presiden tidak mau harus berhadapan dengan kehati-hatian, dengan kejelian-kejelian dan tentunya bahwa produk hukum ini sudah menjadi jaminan sampai akhir jabatan koalisi Prabowo-Gibran. Gibran secara hukum sudah tidak bisa diutak-atik untuk dilengserkan,” kata Heru, dikutip Rabu (7/10/2026).

Gibran dalam putusan pengadilan dijelaskan bahwa statusnya sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara yang diajukan tidak lagi secara substansial tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah juga menyatakan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan tersebut.

Dengan demikian, ada dua aspek yang harus dipisahkan. Pertama, pengadilan memang tidak menerima permohonan yang pada pokoknya meminta perubahan terhadap posisi dari Gibran. Kedua, Mahkamah tetap membuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar kontroversi.

MK sendiri menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri yang setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Mereka juga menyatakan certificate of attendance dan dokumen akademik lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan.

Baca Juga: Rocky Gerung Akui Dagangkan Reputasinya ke Prabowo: Saya Enggak Pernah Tukar-tambah...

Namun, temuan itu tidak otomatis mengubah status dari Gibran. Ia tetap mempertahankan posisinya sebagai wakil presiden hingga berakhirnya masa pemerintahan dari Prabowo-Gibran.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar