Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Hormati Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Dasco: Kita Hormati...

DPR Hormati Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Dasco: Kita Hormati... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa parlemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Kendati demikian, pimpinan DPR tersebut mengaku belum mempelajari secara rinci pertimbangan hukum putusan tersebut guna menentukan ada atau tidaknya tindak lanjut kelembagaan.

Respons ini disampaikan Dasco menyusul adanya pandangan MK yang mengisyaratkan bahwa penilaian keabsahan syarat administrasi pejabat negara pascapelantikan kini beralih menjadi ranah lembaga lain sesuai UUD 1945, yang merujuk pada kewenangan parlemen.

"Sudah mendengarkan putusan MK, kita hormati. Keputusan yang diambil dan gugatan juga tidak dapat diterima, kita hormati putusan tersebut," ujar Dasco di Jakarta, Rabu (7/10/2026) siang.

Saat ditanya lebih jauh apakah temuan-temuan substansial MK dalam putusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR, Dasco menjawab ringkas. "Saya belum mempelajari keputusannya," tegasnya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (6/10/2026), MK menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa para pemohon, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Sesuai Undang-Undang MK, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formal, MK melalui pertimbangan hukumnya tetap menggali kebenaran materil sesuai asas ius curia novit. Hasilnya, MK secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma setingkat SMA/sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, dokumen yang dilampirkan pihak Gibran untuk penyetaraan luar negeri bukanlah bukti tamat belajar.

"Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan (certificate of attendance)," jelas Arsul Sani di ruang sidang pleno MK.

Walaupun menemukan ketiadaan bukti kelulusan yang valid, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Alasannya, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Mahkamah menilai persoalan ini tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa ketiadaan bukti ijazah tersebut kini secara substansial menjadi ranah institusi negara yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan pejabat negara sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD 1945).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat