Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sentilan Menohok Usai Putusan MK! Media Wahyudi Askar Sebut Publik Tak Lupa Skandal Jokowi dan Anwar Usman!

Sentilan Menohok Usai Putusan MK! Media Wahyudi Askar Sebut Publik Tak Lupa Skandal Jokowi dan Anwar Usman! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri CELIOS Media Wahyudi Askar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

Melalui akun Threads pribadinya, Media menyoroti putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Ia menilai persoalan tersebut akan tetap menjadi bagian dari catatan sejarah.

"Begitulah putusan MK hari ini," tulis Media, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, perkembangan politik setelah putusan tersebut, termasuk kemungkinan tindak lanjut DPR atau MPR, tidak akan menghapus apa yang telah terjadi dalam perkara tersebut. "Apapun dinamika politik berikutnya, apakah akan difollow up oleh DPR/MPR atau tidak, tapi sejarah akan mencatat selamanya," tegasnya.

Media bahkan mengaitkan polemik tersebut dengan Gibran, Anwar Usman, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menyebut ketiganya dalam konteks yang dinilainya sebagai persoalan dalam Pemilu 2024.

"Gibran, Anwar Usman, Jokowi & pengkondisian aturan MK dalam pemilu 2024 adalah skandal yang tidak akan hilang begitu saja dalam memori publik," ungkapnya.

Ia kemudian menilai persoalan Pemilu 2024 tidak semata-mata mengenai pihak yang memenangkan kontestasi. "Pemilu boleh saja menghasilkan pemenang, tapi yang kalah adalah demokrasi, keadilan & akal sehat," jelas Media.

Media juga menyampaikan kritik terhadap situasi setelah putusan MK tersebut. "Kita hanya menjadi penonton panggung itu. Mereka tertawa lebar, sumringah & tertidur pulas," pungkasnya.

Dalam putusannya, MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Pertimbangan itu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Baca Juga: Mantan Kader Partai Demokrat ungkap Gibran Memang Sedang Dikeroyok dan Sengaja Digagalkan Tak Bisa Ikut Pilpres 2029

MK juga menilai certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar tidak menunjukkan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena statusnya sebagai calon telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024 dan tahapan Pemilu 2024 telah selesai.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Gugatan tersebut didampingi kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy