Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Putusan MK soal Ijazah Gibran Hantam Telak Legitimasi Moral Rezim

Putusan MK soal Ijazah Gibran Hantam Telak Legitimasi Moral Rezim Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti politik dari ISEAS - Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, memberikan ulasan tajam mengenai dinamika politik nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai langkah hukum yang diambil MK merupakan hasil maksimal yang secara telak meruntuhkan legitimasi moral kekuasaan saat ini.

Meskipun amar putusan MK secara formal menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), Supriatma melihat ada pesan substansial yang jauh lebih dalam, yakni hantaman terhadap kredensial akademik Gibran.

"MK membuat keputusan yang menurut saya elok. Saya sepakat dengan beberapa ahli hukum bahwa ini adalah hasil maksimal yang bisa dibuat oleh MK. Sekalipun putusannya tidak menyentuh posisi Gibran, namun dia menyentuh yang lebih dalam, yakni soal kredensial akademik Gibran," ujar Supriatma dalam pandangannya.

Supriatma berpandangan bahwa persoalan ketiadaan bukti kelulusan akademik ini berpangkal dari ambisi kekuasaan masa lalu. Ia mengenang kembali bagaimana para pendiri bangsa menginginkan Indonesia didirikan di atas fondasi negara hukum, bukan sekadar kekuasaan belaka.

Sebaliknya, apa yang terjadi pada pencalonan Gibran di Pilpres 2024 merupakan wujud nyata dari perusakan konstitusi negara.

Ia membedah bagaimana rencana awal Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan kekuasaan hingga tiga periode menemui jalan buntu akibat penolakan publik dan partai politik. Ambisi tersebut kemudian dialihkan kepada sang anak sulung, Gibran, yang sebelumnya dipoles lewat pencitraan di Solo.

Ketika terbentur aturan batas usia minimal 40 tahun, kekuasaan kembali bekerja membengkokkan aturan melalui putusan MK yang diputus saat ipar Jokowi menjabat sebagai Ketua MK.

"Kita semua tahu, MK menganulir aturan batas umur tersebut dengan mencantumkan pengalaman memerintah. Dan, Prabowo-Gibran menang mutlak. Kemenangan yang lebih mendekati kemenangan rezim-rezim otoriter ketimbang rezim demokratis," kritik Supriatma.

Lebih lanjut, peneliti senior tersebut menegaskan bahwa Gibran secara substansial dinilai tidak memiliki kecakapan (not up for the job). Penunjukan Gibran dipandangnya murni sebagai instrumen syahwat politik untuk melanggengkan kekuasaan tanpa peduli pada etika bernegara.

Meski rezim ini memenangi pemilu dengan angka mutlak, Supriatma meyakini ada satu hal yang tidak bisa dibeli atau ditutupi oleh kekuasaan: legitimasi moral.

"Satu kekuatan dari putusan MK ini adalah ia menghilangkan legitimasi moral kekuasaan rezim ini. Rezim yang dibangun dengan kepalsuan, dengan inkompetensi luar biasa. Ia tidak hanya mengena pada Gibran dan bapaknya, Joko Widodo saja. Ia juga terkait dengan Prabowo Subianto dan orang-orangnya," tegasnya.

Hilangnya legitimasi moral inilah yang diyakini memicu kepanikan para elite, yang terlihat dari masifnya manuver politik belakangan ini, mulai dari pertemuan Jokowi dengan Prabowo di Kertanegara hingga safari politik pembantu presiden ke kediaman Megawati Soekarnoputri.

Bagi Supriatma, kekuasaan yang dibangun di atas fondasi rekayasa hukum dan kepalsuan pada akhirnya akan terus diintai oleh kontradiksi internalnya sendiri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat