Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPU Ungkap Suket Gibran Sudah Dipakai Sejak Pilkada Solo 2020

KPU Ungkap Suket Gibran Sudah Dipakai Sejak Pilkada Solo 2020 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan menerima surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024. Salah satu pertimbangannya, dokumen yang sama disebut telah digunakan ketika Gibran mengikuti Pilkada Kota Surakarta pada 2020.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan surat penyetaraan tersebut belum pernah dicabut ataupun dibatalkan oleh instansi yang berwenang ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung. Karena itu, KPU memperlakukannya sebagai dokumen yang sah dalam pemeriksaan administrasi.

“Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Dokumen yang dimaksud ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurut Afifuddin, keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar KPU ketika melakukan pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran. KPU menilai dokumen itu masih memiliki status administratif yang berlaku karena belum terdapat keputusan dari lembaga berwenang yang membatalkannya.

“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” kata Afifuddin.

KPU kemudian menggunakan dokumen tersebut dalam proses verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Pilpres 2024. Afifuddin mengatakan proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam proses tersebut, KPU menerapkan asas praduga keabsahan terhadap produk administrasi. Artinya, sebuah keputusan administratif diperlakukan sebagai sah sepanjang belum dinyatakan batal oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.

KPU juga menyatakan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap surat penyetaraan tersebut saat verifikasi Pilpres 2024. Menurut Afifuddin, ketika itu tidak ditemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen berdasarkan instansi penerbit, status keberlakuan, maupun riwayat penggunaannya.

Selain itu, KPU menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan surat penyetaraan tersebut selama tahapan pencalonan Pilpres 2024. Tidak ada laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU maupun melalui Bawaslu.

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” ujar Afifuddin.

Baca Juga: Buntut Putusan Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik

Penjelasan KPU tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski tidak menerima perkara tersebut, MK dalam pertimbangannya membahas persoalan dokumen pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.

MK juga menyoroti penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi KPU. Menurut Mahkamah, penerapan prinsip tersebut perlu diperkuat dengan kecermatan dan kehati-hatian untuk memastikan validitas serta akurasi dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

KPU menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh pertimbangan hukumnya. Afifuddin menegaskan pihaknya akan tetap memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia di KPU.

Dengan penjelasan tersebut, KPU menempatkan riwayat penggunaan dokumen sejak Pilkada Surakarta 2020 sebagai salah satu alasan mengapa surat penyetaraan Gibran diterima saat verifikasi Pilpres 2024. Sementara itu, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan menjadi bagian dari putusan yang kini menjadi perhatian dalam polemik tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama