Isu Ijazah Makin Memanas! Gibran Hingga Kemendikdasmen Resmi Dipolisikan Ke Bareskrim
Kredit Foto: BPMI
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan pengantar laporan polisi ke bagian Dumas Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026). Aduan itu menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar dalam pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata Ahmad.
Menurut Khozinudin, dokumen yang dipersoalkan merupakan surat keterangan yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019 dan digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menyebut pihak penerbit dan pengguna dokumen tersebut dilaporkan dengan ketentuan berbeda.
"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelasnya.
Pelaporan dilakukan setelah MK memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran. Khozinudin menilai pertimbangan hakim menunjukkan adanya fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah milik Gibran.
"Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah," tutur Khozinudin.
Ia juga mempersoalkan dasar penyetaraan pendidikan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Menurut Khozinudin, dokumen yang menjadi objek penyetaraan semestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma dari luar negeri, sedangkan menurutnya dokumen yang dimiliki Gibran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia.
"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terang dia.
Khozinudin berharap penyidik dapat meminta klarifikasi kepada Gibran dalam proses penyelidikan. "Tetapi, dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," imbuhnya.
Selain laporan pidana, kelompok tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke DPR melalui jalur konstitusional dan mendorong sidang bersama MPR. "Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran. Hakim MK Adies Kadir mengatakan Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat tersebut dalam perkara yang diajukan, meski dalam persidangan terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan. Menurut Adies, persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy