Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI Sebut Denny Indrayana Berhasil Sebarkan Narasi soal Gibran, Buzzer Ikut Disinggung

PSI Sebut Denny Indrayana Berhasil Sebarkan Narasi soal Gibran, Buzzer Ikut Disinggung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Kehutanan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo menanggapi polemik terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sigit, pakar hukum tata negara Denny Indrayana cukup berhasil membangun dan menyebarkan narasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta terkait ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Ia menilai penyebaran narasi tersebut turut diperkuat oleh aktivitas buzzer yang bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif di media sosial..

"Saya harus mengakui @dennyindrayana cukup berhasil menyebarkan narasi kebohongannya, tapi mungkin tidak akan terlalu berhasil kalau tidak dibantu buzzer-buzzer secara terstruktur, sistematis, dan masif begini," tulisnya d akun X prbadinya, dikutip Rabu (7/10).

Meski demikian, Sigit menilai berbagai tudingan yang diarahkan kepada Gibran tidak berhasil merusak marwah maupun posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Itupun masih tidak mampu menjatuhkan marwah Mas Gibran," tandasnya.

Sebagai informasi, Denny Indrayana merupakan salah satu pemohon dalam gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara dokumen berupa certificate of attendance hanya dinilai sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Baca Juga: Putusan MK Tak Jadi Akhir, Henri Subiakto: Bola Sekarang Ada di Prabowo

Meski menyinggung persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya