Denny Indrayana Desak Gibran Pertimbangkan Mundur Usai Putusan MK: Secara De Jure Tak Lagi Memenuhi Syarat
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi serius terhadap kedudukan Wakil Presiden.
Denny bahkan menyebut Gibran secara de jure tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan wakil presiden, meski secara de facto masih menjalankan jabatan tersebut.
"Secara legal, sejak putusan MK terkait ijazah Gibran tadi malam, Gibran sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Secara de facto ia masih menjabat, tetapi secara de jure ia tidak lagi memenuhi syarat," kata Denny dalam video terbarunya yang diunggah di akun dennyindrayana99.
Atas kondisi tersebut, Denny menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi pilihan untuk menjaga kehormatan pribadi, institusi kepresidenan, dan Republik Indonesia.
"Seandainya saya berada di posisi Gibran, saya akan mempertimbangkan dengan sangat serius untuk mengundurkan diri demi menjaga kehormatan diri, kehormatan republik, dan kehormatan jabatan wakil presiden," ujarnya.
Denny mengatakan keputusan untuk mundur tentu perlu dibicarakan bersama keluarga, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain mendorong opsi pengunduran diri, Denny mengungkapkan adanya kemungkinan menempuh jalur pemakzulan. Ia menyebut pihaknya akan mendiskusikan langkah tersebut bersama para pemohon yang terlibat dalam perkara terkait.
Menurut Denny, putusan MK memberikan dasar hukum yang dapat digunakan untuk mendorong proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.
"DPR tidak memiliki ruang untuk mengabaikannya. DPR harus menghormati putusan Mahkamah dan aspirasi kedaulatan rakyat. Jika kedua hal itu dihormati, proses pemakzulan mestinya dapat dimulai," katanya.
Tak hanya pemakzulan, Denny menyebut pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyelenggara pemilu melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Denny mempersoalkan penggunaan surat keterangan dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan calon.
"Selain pemakzulan, kami juga akan mempertimbangkan langkah lain, antara lain ke DKPP terkait ketidakcermatan KPU dalam memeriksa dokumen persyaratan calon yang hanya mendasarkan pada surat keterangan," ujarnya.
Denny juga menekankan pentingnya membaca secara utuh putusan MK, bukan hanya bagian konklusi. Menurutnya, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga memiliki arti penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia menyoroti pertimbangan yang menyatakan Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA dan tidak memenuhi syarat pendidikan.
"Jangan hanya membaca konklusi putusan; baca juga pertimbangannya. Pertimbangan bahwa Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA dan tidak memenuhi syarat pendidikan merupakan pertimbangan hukum yang mengikat," kata Denny.
Menurut Denny, pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Ia mengakui upaya memberhentikan seorang wakil presiden bukan proses yang mudah. Karena itu, Denny menyerukan agar pihak yang mendorong langkah tersebut tetap konsisten dan menempuh jalur konstitusional.
"Perjuangan tidak pernah mudah, apalagi memberhentikan seorang wakil presiden. Diperlukan ketahanan, konsistensi, keistiqamahan, dan kebersamaan," ujarnya.
Denny menilai putusan MK yang telah dibacakan menjadi satu tahapan penting dalam rangkaian perjuangan tersebut.
"Tadi malam satu langkah telah selesai. Langkah-langkah berikutnya harus kita lanjutkan. Kita harus merapatkan barisan, demi Indonesia yang lebih baik, dengan cara-cara yang tetap konstitusional," katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat