Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Putusan MK Gibran: Tak Didiskualifikasi, Tapi Bukti Ijazah Tak Ditemukan

Oleh: Arya Gunawan - Wartawan Senior eks Kompas dan BBC London

Putusan MK Gibran: Tak Didiskualifikasi, Tapi Bukti Ijazah Tak Ditemukan Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perumpamaan “durian runtuh” yang saya bayangkan dan saya tuangkan dalam catatan saya Senin (5 Oktober), ternyata tak jadi jatuh ke pangkuan Presiden Prabowo Subianto. Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan Selasa malam, 6 Oktober 2026, tidak mengabulkan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Seperti yang saya sebutkan dalam catatan terdahulu, andaikata permohonan itu dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam waktu paling lambat 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Prabowo, dengan demikian, akan memperoleh ruang politik yang luar biasa besar untuk mengusulkan dua nama calon Wapres yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya, tanpa harus melalui pemilihan umum lagi. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan MPR.

Namun, putusan MK malam itu menghasilkan keadaan yang menurut hemat saya tak kalah menarik. Durian runtuh itu memang tak jadi jatuh, akan tetapi secara tidak langsung Prabowo tetap dapat memperoleh keuntungan politik, walaupun keuntungannya bukan berupa jackpot berisi koin emas yang berlimpah. Gibran memang tetap duduk di kursinya sebagai Wapres, tetapi posisi politiknya setelah putusan ini, menurut saya, tidak akan sama dengan sebelumnya. Mahkamah telah menorehkan catatan serius mengenai persyaratan pendidikan yang dahulu membawanya masuk ke gelanggang pemilihan presiden.

Kita mengenal istilah “lame duck” yang biasanya digunakan untuk pejabat yang kekuasaannya melemah menjelang akhir masa jabatan. Adapun untuk kondisi Gibran pascaputusan MK ini, perumpamaan “lame duck” rasanya masih dapat disematkan kepadanya, tentu bukan dalam pengertian klasiknya, melainkan dalam pengertian politik yang agak berbeda: Gibran masih memegang jabatan dan seluruh kewenangan formalnya, tetapi modal politiknya berpeluang mengalami proses pelemahan akibat temuan yang diperoleh MK dari pemeriksaan dalam sejumlah sesi persidangan.

Bukti Kelulusan Tak Ditemukan

Dengan latar belakang yang telah disebutkan di atas, yang terpenting bukanlah amar putusan yang menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” karena para Pemohon dianggap MK tidak memiliki legal standing, melainkan apa yang dituliskan Mahkamah sebelum sampai kepada amar tersebut.

Setelah mempelajari bukti para pihak dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK bahkan mencatat bahwa dokumen yang menjadi pendukung Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019 hanyalah certificate of attendance alias bukti kehadiran, academic records atau rekam akademik, dan explanation of grades atau penjelasan mengenai sistem penilaian akademik.

Namun, Majelis menilai dan menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Jadi, pernyataan yang telak ini sekarang bukan lagi hanya tudingan yang dilontarkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan, atau oleh orang-orang yang selama berbulan-bulan mempersoalkan pendidikan Gibran. Setidaknya pada satu titik yang sangat penting, keberatan mereka memperoleh konfirmasi langsung dari Mahkamah: setelah memeriksa seluruh bukti yang diajukan dan fakta persidangan, MK memang tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat. Fakta mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan itu kini telah diterakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah.

Agaknya perlu juga dikemukakan satu pembeda penting agar kita tidak mengatakan sesuatu yang melampaui apa yang sebenarnya diputus MK. Majelis tidak menyatakan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu. Majelis juga tidak secara harfiah memutuskan bahwa Gibran “tidak pernah lulus SMA”.

Majelis menegaskan sesuatu yang lebih persis dan spesifik: dari seluruh bukti yang diperiksa, tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Namun, penting juga untuk diketahui bahwa bagi satu perkara yang sejak awal mempertanyakan apakah persyaratan “tamat SMA atau sederajat” telah dipenuhi, temuan seperti yang ditegaskan dalam putusan MK ini tentu bukan persoalan kecil.

Lebih menarik lagi, MK membedakan antara memiliki “pengetahuan setara” dengan benar-benar “tamat” dari suatu jenjang pendidikan. Surat Keterangan Penyetaraan tahun 2019 selama ini menjadi benteng utama untuk mengatakan bahwa persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi. Namun, Mahkamah memeriksa apa yang berada di belakang surat tersebut.

Dari pemeriksaan itulah muncul persoalan mendasar: dokumen yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan tersebut ternyata tidak mencakup ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan. Dengan kata lain, selembar surat yang menyatakan pengetahuan seseorang setara dengan jenjang tertentu tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan berbeda yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu, yaitu apakah orang tersebut memang “tamat” SMA atau sekolah lain yang sederajat.

Paradoks Putusan

Putusan MK ini, menurut hemat saya, juga terasa paradoksal. Setelah menemukan persoalan substantif sebagaimana diterangkan di atas, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran. Alasannya, status hukum Gibran pada saat ini telah berubah: bukan lagi sebagai calon Wapres karena telah dilantik pada 20 Oktober 2024 dan resmi menjabat sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon telah berakhir sejak pelantikannya. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.

Hal lain dari putusan ini adalah Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam PHPU Presiden karena mereka bukan pasangan calon yang mengikuti Pilpres. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Jika ingin dibuat perumpamaan sederhana, MK telah menemukan persoalan pada pintu masuk dari satu rumah, tetapi MK tidak membawa persoalan tersebut hingga berujung pada diusirnya orang yang sudah telanjur masuk dan duduk di ruang tamu rumah tersebut.

Saya juga ingin menggunakan analogi yang lebih praktis untuk menunjukkan paradoks putusan MK ini. Analogi ini saya pinjam dari seorang kawan dekat yang memahami seluk-beluk dunia pertambangan.

Di dunia tambang, perusahaan yang hendak menambang wajib mempunyai RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah disetujui. RKAB berisi rencana kegiatan usaha pertambangan lengkap dengan anggarannya untuk periode tertentu yang harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum kegiatan yang tercakup di dalamnya dapat dijalankan.

Lalu bayangkan skenario berikut: perusahaan itu sudah telanjur masuk, menggali dan berproduksi, kemudian beberapa tahun setelahnya pengadilan menemukan bahwa bukti mengenai persyaratan yang seharusnya dimilikinya ketika mulai menambang ternyata tidak dapat ditemukan. Pengadilan kemudian mengatakan perusahaan tersebut tak dapat lagi didiskualifikasi sebagai pemohon yang hendak menambang karena sekarang statusnya sudah menjadi penambang.

Tentu analogi ini tidak sepenuhnya identik dengan hukum kepemiluan. Tetapi ia bisa membantu menggambarkan pertanyaan pokoknya: apakah perubahan status setelah seseorang telanjur masuk dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai persyaratan yang seharusnya sudah dipenuhi sebelum dia masuk?

Bola Berpindah Pena

MK juga melangkah lebih jauh. Secara eksplisit, putusannya menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut secara substantif menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Dengan kata lain, pintu MK dalam perkara PHPU ini memang ditutup untuk melakukan diskualifikasi terhadap Gibran. Namun, Mahkamah tidak menyatakan bahwa persoalan substantif mengenai bukti pendidikan tersebut telah selesai. Mahkamah justru menyebut persoalan itu berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Alinea tersebut dapat ditafsirkan secara sederhana sebagai berikut: MK menutup pintu dalam perkara PHPU, tetapi persoalannya sendiri tidak otomatis selesai. Sebab, melalui putusannya, Mahkamah seperti memindahkan bola keluar dari arena yang menjadi kewenangannya dan menunjukkan bahwa persoalan tersebut berada di arena konstitusional lain yang relevan.

Namun, arena mana yang kemudian akan dipilih dan sejauh mana temuan MK tersebut dapat menghasilkan konsekuensi terhadap jabatan Gibran, tentu merupakan persoalan hukum berikutnya yang tidak diputus dalam perkara ini.

Karena itu pula, agaknya babak lanjutan pascaputusan MK ini akan menjadi menarik. Denny Indrayana dan kawan-kawan memang gagal memperoleh amar yang mereka inginkan. Tetapi mereka pulang dari MK tetap dengan membawa sesuatu yang beberapa minggu lalu belum mereka miliki secara nyata, yakni pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan substantif tersebut berada dalam ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.

Temuan dengan bahasa relatif keras seperti itu tentu sangat mungkin tidak berhenti sekadar menjadi kalimat-kalimat yang tertera dalam putusan. Pihak-pihak yang selama ini mempersoalkan Gibran hampir pasti akan mempelajari jalur konstitusional berikutnya, termasuk bagaimana temuan MK itu dapat dibawa ke lembaga yang memang mempunyai kewenangan menilai keterpenuhan syarat seorang Wakil Presiden.

Dugaan mengenai langkah lanjutan itu juga telah disampaikan oleh sejumlah tokoh dari pihak Pemohon, antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun selaku kuasa hukum Pemohon serta Denny Indrayana, dalam jumpa pers setelah putusan dibacakan.

Beban Politik Menuju 2029

Beban berikutnya yang bahkan mungkin lebih berat berada di wilayah politik daripada di ruang pengadilan.

Sebelum putusan ini, pertanyaan mengenai ijazah Gibran masih relatif mudah dijawab para pembelanya dengan mengatakan bahwa itu hanyalah tudingan tak berdasar dari lawan politik, spekulasi media sosial, atau kegaduhan dari sekelompok orang yang sejak awal tidak menerima pencalonannya.

Namun, pascaputusan ini, jawaban semacam itu tentu menjadi jauh lebih sulit dipertahankan. Sebab, kalimat yang akan terus dikutip bukan lagi berasal dari lawan-lawan politik Gibran, melainkan dari MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat. Kalimat tersebut sangat mungkin menjadi amunisi politik, bahan kritik, bahkan bahan olok-olok yang dapat mengikuti Gibran selama sisa masa jabatannya.

Persoalan yang lebih rumit menunggunya pada 2029 nanti. Putusan Selasa malam ini memang tidak otomatis melarang Gibran mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden pada Pemilu mendatang. Namun, persyaratan “tamat SMA atau sederajat” tentu akan muncul kembali ketika dia mendaftarkan diri.

Karena itu, persoalan pembuktian pendidikan berpotensi kembali menjadi isu apabila Gibran mencalonkan diri pada pemilu berikutnya. Putusan MK ini setidaknya telah meninggalkan catatan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam perdebatan tersebut.

Maka, kalau Gibran memang mempunyai ijazah, sertifikat, diploma, atau dokumen kelulusan lain yang sah dari pendidikan sebelumnya, jalan paling sederhana baginya sebenarnya amatlah mudah: tunjukkan dokumen tersebut pada waktunya nanti.

Akan tetapi, kalau dokumen itu memang tidak ada atau tidak dapat diperoleh, maka dia harus mencari jalan lain untuk memastikan bahwa persyaratan pendidikan tersebut dapat dipenuhi tanpa menyisakan persoalan yang sama.

Salah satu kemungkinan praktis tentu pendidikan kesetaraan seperti menempuh jalur Paket C. Namun, membayangkan seorang Wapres yang harus mengikuti Paket C hanya agar dapat memenuhi persyaratan pendidikan untuk maju sebagai Presiden tentu akan menghadirkan ironi politik tersendiri. Secara hukum, itu mungkin justru menjadi jalan keluar bagi Gibran. Namun secara politik, sulit membayangkan langkah semacam itu akan luput dari lelucon dan olok-olok politik.

Ironinya bahkan akan menjadi lebih miris apabila seorang Wapres yang telah menjalankan hampir satu periode masa jabatan harus kembali membuktikan persyaratan pendidikan tingkat menengah agar dapat mendaftarkan diri untuk memperebutkan jabatan Presiden.

Dengan latar belakang semacam ini, setelah putusan tersebut Gibran berada dalam posisi yang ganjil. Dia menang dalam pengertian yang paling nyata, yaitu tetap menjadi Wapres dan tidak didiskualifikasi. Namun, dia tidak memperoleh apa yang barangkali jauh lebih berharga untuk perjalanan politik jangka panjangnya, yakni putusan yang membersihkan seluruh keraguan mengenai persyaratan pendidikannya.

Sayangnya, Mahkamah telah menghasilkan pertimbangan yang sebaliknya: menuliskan secara resmi bahwa bukti kelulusan yang dipersyaratkan tidak ditemukan, lalu menyatakan persoalan mengenai konsekuensinya berada pada ranah kewenangan lembaga lain menurut UUD 1945.

Prabowo Tetap Diuntungkan 

Lalu bagaimana dengan Prabowo?

Di hari Senin (5 Oktober), sehari menjelang datangnya putusan MK, saya menulis kemungkinan putusan paling ekstrem yang bukan mustahil akan diambil MK, yakni mengabulkan sepenuhnya petitum Denny dan kawan-kawan yang berdampak pada kosongnya kursi Wapres.

Dalam situasi seperti itu, tentu Prabowo akan memperoleh “durian runtuh”, sekaligus seperti “sekali kayuh, dua-tiga pulau terlampaui”. Sebab, selain Gibran tak lagi menduduki posisi Wapres, Prabowo dapat mengajukan dua calon Wapres kepada MPR, dan MPR kemudian memilih salah satu dari dua nama tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari.

Dengan demikian, Prabowo akan mendapatkan kesempatan yang nyaris mustahil diperoleh seorang Presiden dalam keadaan normal, yaitu mengusulkan dua pilihan orang yang akan mendampinginya untuk sisa masa jabatan tanpa perlu mengulang Pilpres. Memang keputusan terakhir tetap berada di tangan MPR, tetapi Presiden memegang kewenangan untuk menentukan dua nama yang diajukan.

Durian itu ternyata tak jadi jatuh. Gibran tetap menjadi Wapres, sehingga Prabowo tidak memperoleh kesempatan mengajukan dua calon pengganti kepada MPR.

Akan tetapi, menurut saya, putusan ini berpotensi membuat daya tawar politik Gibran melemah, sementara ketergantungannya pada keberlanjutan pemerintahan justru semakin besar. Secara formal memang seperti tidak ada yang berubah. Namun secara politik, sangat mungkin ada banyak hal yang berubah, dan ini tentu baru dapat dinilai dari perkembangan politik di hari-hari mendatang.

Karena itu pula, putusan MK tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemenangan sederhana salah satu kubu. Denny dan kawan-kawan kalah pada amar karena permohonannya tidak dapat diterima, sedangkan Gibran selamat dari tuntutan diskualifikasi.

Namun, pada saat yang sama, para Pemohon berhasil membawa pertanyaan yang selama ini beredar di luar pengadilan masuk ke ruang sidang, membawa dokumen-dokumen relevan untuk diperiksa, lalu memperoleh pertimbangan MK yang menyatakan bahwa bukti kelulusan yang dipersyaratkan tersebut tidak ditemukan.

Sementara itu, Prabowo gagal memperoleh “durian runtuh” berupa kekosongan kursi Wapres, tetapi dapat saja memperoleh sesuatu yang secara politik tak kalah penting: seorang Wapres yang tetap berada di sampingnya, namun dengan beban politik dan konstitusional yang, menurut saya, jauh lebih berat dibandingkan sebelum putusan ini dibacakan.

Dari sisi ini, putusan MK menghadirkan satu ironi. Gibran tidak dijatuhkan, tetapi juga tidak benar-benar dibersihkan. Dia tetap berada di kursinya sebagai Wapres, namun pertanyaan mengenai syarat yang dahulu membawanya duduk di kursi tersebut bukan lagi sekadar pertanyaan lawan politik, melainkan sudah tercetak dalam putusan MK.

Lebih dari itu, palu yang diketukkan Ketua MK pada Selasa malam kelihatannya tidak mengakhiri perkara ini secara tuntas, melainkan hanya mengakhiri satu jalur hukum dan membuka pertanyaan mengenai jalur berikutnya.

Apakah jalur berikutnya benar-benar akan digarap, siapa yang menggarapnya, dan akan berujung ke mana, belum terlihat terlalu nyata saat ini.

Mari kita nantikan bersama-sama babak baru yang barangkali saja akan hadir dalam beberapa waktu mendatang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri