Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Buntut Putusan MK, Gibran dan Kemendikdasmen Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Suket Penyetaraan Ijazah

Buntut Putusan MK, Gibran dan Kemendikdasmen Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Suket Penyetaraan Ijazah Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa resmi mengadukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Pelaporan ini berakar dari dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan palsu saat pendaftaran Pilpres 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pengaduan telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri.

Objek utama yang dipermasalahkan adalah surat keterangan terbitan Kemendikbud pada Agustus 2019 yang digunakan Gibran sebagai dokumen penyetaraan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Aduan tersebut merujuk pada Pasal 391. Ayat 1 digunakan untuk menjerat Kemendikdasmen selaku pihak penerbit surat, sementara ayat 2 ditujukan kepada Gibran selaku pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

Langkah pidana ini diambil langsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Selasa (6/10/2026).

Meski MK tidak menerima gugatan pembatalan status wakil presiden, Khozinudin menyoroti pertimbangan hukum hakim konstitusi.

Berdasarkan fakta persidangan, MK mengonfirmasi bahwa Gibran tidak memiliki dokumen kelulusan yang valid, baik berupa ijazah, sertifikat kelulusan, maupun diploma luar negeri, untuk disetarakan sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

"Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," jelas Khozinudin.

Karena MK tidak dapat meminta keterangan Gibran secara langsung dalam persidangan konstitusi, pihak pelapor mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan mengklarifikasi Gibran dalam tahap penyelidikan dugaan pidana ini.

Selain menempuh jalur hukum pidana, tim advokasi berencana membawa temuan MK ini ke ranah politik-hukum di parlemen.

Mereka bersiap mendorong DPR dan MPR untuk menggelar sidang terkait pelanggaran konstitusional, dengan dasar bahwa syarat keterpenuhan jabatan wakil presiden secara substansial tidak lagi terpenuhi.

Sebelumnya, Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan menyatakan bahwa meski Mahkamah menemukan fakta ketiadaan ijazah luar negeri milik Gibran, MK tidak berwenang mendiskualifikasi posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK menggarisbawahi bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan tersebut berada di tangan lembaga lain sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat