- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pramono Larang Pungutan PMI ke ASN DKI: Mau Sukarela atau Enggak, Tidak Boleh!
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang segala bentuk penarikan dana atau sumbangan atas nama Palang Merah Indonesia (PMI) kepada para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian. Larangan mutlak ini berlaku baik untuk iuran yang bersifat wajib maupun yang berkedok sumbangan sukarela.
“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Mantan Sekretaris Kabinet itu menekankan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang sangat memadai bagi operasional PMI. Ia pun akan menghubungi pihak PMI secara pribadi, untuk meluruskan isu tak mengenakan tersebut.
“Dan nanti saya akan telpon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apapun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” kata Pramono.
“Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," tambahnya.
Baca Juga: Guru SMKN 27 Diduga Lecehkan Murid, Pramono Minta Diproses Hukum
Merujuk pada data pertengahan September 2026, Pemprov DKI Jakarta baru saja meresmikan gedung baru PMI DKI setinggi 10 lantai di Jalan Kramat Raya senilai Rp233 miliar yang dibiayai murni melalui APBD. Oleh karena itu, pramono menutup ruang bagi adanya pungutan tambahan kepada jajarannya.
"Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," pungkas Pramono.
Kasus ini bermula dari beredarnya selebaran tabel target donasi Bulan Dana PMI 2026 di kalangan wartawan dan internal Pemprov DKI.
Selebaran tersebut menginstruksikan SKPD untuk mengumpulkan dana setoran ke rekening PMI dengan nominal kaku, mulai dari Rp2,5 juta untuk tingkatan Wali Kota, Rp1,5 juta eselon III/a hingga Rp10 ribu untuk PJLP honorer.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah