Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akbar Faizal Tantang DPR Cari 7 'Cowboy' Pasang Badan Sikapi Putusan MK Soal Gibran

Akbar Faizal Tantang DPR Cari 7 'Cowboy' Pasang Badan Sikapi Putusan MK Soal Gibran Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, mendorong anggota DPR RI mengambil sikap setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Akbar bahkan menantang anggota DPR untuk tampil sebagai penggagas langkah politik di parlemen. Menurutnya, diperlukan sosok yang berani mengambil inisiatif agar fungsi DPR kembali bergairah.

"DICARI 7 (tujuh) ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayoo… buatlah Senayan bergairah lagi," kata Akbar Faizal, Kamis (8/10/2026).

Ia kemudian mengingatkan pengalamannya ketika masih duduk sebagai anggota DPR. Saat itu, Akbar bersama sejumlah anggota parlemen menjadi bagian dari kelompok yang menginisiasi pembentukan Pansus Century.

"Kami, Tim Sembilan’ pernah melakukannya saat menginisiasi Pansus Century pada kasus perampokan Bank Century di masa pemerintahan SBY - Boediono. Selanjutnya dikenal sbg Tim 9 Century," ungkapnya.

Kelompok tersebut beranggotakan sembilan legislator dari sejumlah partai politik. Mereka adalah Akbar Faizal, Maruarar Sirait, Bambang Soesatyo, Misbakhun, Lili Wahid, Andi Rahmat, Chandra Tirta Wijaya, Ahmat Muzani, dan Kurdi Moekri.

Akbar menggunakan pengalaman tersebut sebagai contoh bahwa inisiatif sejumlah anggota DPR dapat mendorong lahirnya sebuah pansus. Karena itu, ia kini meminta adanya anggota parlemen yang berani mengambil langkah serupa terkait polemik Gibran.

Dorongan tersebut muncul setelah MK memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Dalam bahan yang disampaikan Akbar, putusan tersebut disebut tidak menemukan dokumen kuat yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri setara SMA atau sederajat.

Baca Juga: Amien Rais Kembali Incar Keluarga Jokowi, Singgung Habis Nilai Jual Gibran dan Kaesang!

Bahan tersebut juga menyebut dokumen yang menjadi dasar surat keterangan dari Kemendikbud hanya berupa Certificate of Attendance. Dokumen itu disebut menerangkan kehadiran, bukan bukti kelulusan.

Akbar menilai temuan dalam putusan tersebut tidak seharusnya berhenti menjadi perdebatan di ruang publik. Ia mendorong DPR mengambil sikap melalui fungsi kelembagaannya.

"Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara," kata Akbar Faisal.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy