- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pramono Minta Ketua PMI Jakarta Buat Aturan Baru, Setop Pungutan Berkedok Sukarela di Birokrasi dan RT
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera menerbitkan aturan baru terkait mekanisme penggalangan Bulan Dana PMI. Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menghentikan praktik penetapan nominal pungutan yang beredar hingga ke sekolah, jajaran birokrasi, dan tingkat Rukun Tetangga (RT).
Pramono menegaskan, penggalangan dana PMI tidak boleh lagi menggunakan pola target ataupun patokan angka yang seolah menjadi kewajiban bagi ASN maupun masyarakat.
"Jadi bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini," ujar Pramono di AYANA Midplaza, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Pramono menyebutkan, praktik lama yang kembali terjadi inilah yang memicu keberatan publik, terutama setelah beredarnya selebaran dengan rincian nominal sumbangan di media.
"Karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi, apalagi yang beredar di teman-teman media ada angkanya yang disebutkan ini dan sebagainya. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan," katanya.
Baca Juga: Balik Nama Tanah di Jakarta Kini Cuma 10 Hari, Ini Skema Baru Pramono
Lebih lanjut, Menurut Pramono, esensi Bulan Dana PMI harus dikembalikan pada prinsip kerelaan hati, bukan paksaan struktural. Pematokan harga sumbangan itu justru dikhawatirkan mampu mencoreng citra organisasi kemanusiaan tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin, jadi bersifat sepenuhnya orang mau melakukan itu dengan hatinya karena memang PMI itulah menjadi roh utama dari PMI," ucapnya.
Untuk memastikan hal itu tidak terulang, Pramono mengaku telah menghubungi Ketua PMI DKI Jakarta pada Rabu (8/10/2026) pagi. Ia meminta agar ada regulasi internal yang jelas dan mengikat di tubuh PMI.
"Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh,” tegas Pramono.
"Terutama juga di jajaran birokrasi kan juga ditetapkan itu, dan saya minta kepada Ketua PMI Jakarta untuk segera memberikan aturan untuk hal itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, merujuk pada data pertengahan September 2026, Pemprov DKI Jakarta baru saja meresmikan gedung baru PMI DKI setinggi 10 lantai di Jalan Kramat Raya senilai Rp233 miliar yang dibiayai murni melalui APBD. Oleh karena itu, pramono menutup ruang bagi adanya pungutan tambahan kepada jajarannya.
"Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," pungkas Pramono.
Diketahui, selebaran tersebut menginstruksikan SKPD untuk mengumpulkan dana setoran ke rekening PMI dengan nominal kaku, mulai dari Rp2,5 juta untuk tingkatan Wali Kota, Rp1,5 juta eselon III/a hingga Rp10 ribu untuk PJLP honorer.
Dengan adanya aturan baru yang diminta tersebut, Pemprov DKI berharap penggalangan Bulan Dana PMI ke depan berjalan lebih transparan, humanis, dan benar-benar sukarela tanpa membebani masyarakat di tingkat bawah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah