Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ijazah Gibran Disorot, Jokowi Ungkap Ada Jalur Pathway: Tak Semua Negara Punya Sistem seperti Indonesia

Ijazah Gibran Disorot, Jokowi Ungkap Ada Jalur Pathway: Tak Semua Negara Punya Sistem seperti Indonesia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung bukti pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA. Menanggapi persoalan tersebut, Joko Widodo menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara tidak selalu memiliki jenjang dan jalur yang sama seperti di Indonesia.

Jokowi mengatakan ada negara yang menerapkan pola pendidikan seperti Indonesia, yakni sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, kemudian perguruan tinggi. Namun, terdapat pula sistem yang menggunakan jalur pathway sebelum seseorang melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma maupun sarjana.

“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Jokowi ketika merespons polemik mengenai riwayat pendidikan putranya. Ia menilai sistem pendidikan luar negeri tidak bisa begitu saja disamakan dengan struktur pendidikan formal yang berlaku di Indonesia.

Menurut Jokowi, keberadaan jalur pathway menjadi salah satu contoh bahwa perjalanan seseorang menuju pendidikan tinggi dapat memiliki tahapan berbeda. Dalam sistem tertentu, program tersebut dapat menjadi bagian dari proses sebelum mahasiswa melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma atau sarjana.

Jokowi juga menyoroti fakta bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1. Menurutnya, penyelesaian pendidikan sarjana menunjukkan bahwa ada tahapan pendidikan yang telah dilewati sebelumnya.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujar Jokowi.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah disebut tidak menemukan bukti dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Baca Juga: Anak Buah Megawati Turunkan Foto Wapres Gibran, Begini Kata PDIP

Persoalan tersebut kemudian kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana riwayat pendidikan Gibran harus dibaca dalam konteks persyaratan pendidikan untuk pencalonan Wakil Presiden. Jokowi memilih memberikan penjelasan dari sisi perbedaan sistem pendidikan antarnegara.

Ia tidak mengatakan bahwa putusan MK harus diabaikan. Sebaliknya, Jokowi tetap menyatakan penghormatan terhadap putusan dan proses hukum yang telah berjalan.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” kata Jokowi.

Dalam perkara tersebut, persoalan pendidikan Gibran muncul dalam proses sengketa yang diajukan ke MK. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Politisi PDIP Singgung Etika KPU Usai Putusan MK soal Gibran: Ini Bukan Urusan Gibran

Gibran sendiri telah dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Karena itu, pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran kini berkembang sebagai polemik yang berkaitan dengan pertimbangan hukum MK dan penjelasan dari pihak keluarga.

Jokowi sebelumnya juga menegaskan bahwa persoalan mengenai pencalonan Gibran pada masa mendatang tidak perlu diputuskan sekarang. Jika nantinya terdapat kontestasi politik baru, persoalan persyaratan pencalonan akan menjadi kewenangan lembaga yang memiliki tugas sesuai aturan.

Bagi Jokowi, perbedaan sistem pendidikan menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika menilai riwayat akademik seseorang yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Penjelasan mengenai jalur pathway pun menjadi bagian dari argumennya dalam merespons sorotan terhadap pendidikan Gibran.

Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran dengan demikian belum berhenti pada persoalan ada atau tidaknya dokumen yang disebut setara SMA. Di sisi lain, Jokowi membawa perspektif bahwa jalur menuju pendidikan tinggi di luar negeri dapat berbeda dari sistem Indonesia, sementara pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tetap menjadi bagian dari perdebatan yang berkembang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama