Ade Armando Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Menggelikan: Kenapa Tak Ditolak Sejak Awal?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Loyalis Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang juga eks kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, menyoroti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden.
Ia menilai putusan MK yang menolak gugatan Denny Indrayana sebagai sesuatu yang menggelikan dan memicu tanda tanya.
Sebagai pendukung Gibran, Ade secara terbuka menyatakan kegembiraannya karena MK tidak mengabulkan tuntutan diskualifikasi tersebut pada putusan 6 Oktober lalu.
Namun, ia mengkritik keras logika prosedural MK yang baru menyatakan gugatan tidak dapat diterima di akhir persidangan dengan alasan ketiadaan kedudukan hukum (legal standing).
Menurut Ade, Undang-Undang Pemilu telah secara jelas mengatur bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi, seperti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lantaran Denny Indrayana tidak menggandeng salah satu dari pasangan tersebut, otomatis gugatannya cacat formil.
"Buat saya ini lucu, karena bukankah fakta bahwa Denny dan kawan-kawan itu sebenarnya tidak punya legal standing sudah diketahui sejak awal, bahkan sebelum sidang dimulai?" ujar Ade.
Ia mempertanyakan keputusan MK yang justru membiarkan persidangan berjalan hingga berhari-hari dan disiarkan secara langsung kepada jutaan rakyat Indonesia, jika pada akhirnya gugatan tersebut kandas hanya karena urusan syarat administratif pemohon dasar.
"Kenapa tidak sejak awal saja MK bilang ke Denny, 'Bung, kalau Anda tidak bisa menyertakan Mas Ganjar, Pak Mahfud, Bung Anies, atau Cak Imin untuk mengajukan gugatan bersama Anda, ya kami tidak akan memprosesnya'. Ini aneh," tegasnya.
Ade memandang bahwa MK seharusnya bisa menolak gugatan Denny Indrayana di tahap awal pendaftaran atau pemeriksaan pendahuluan tanpa perlu menggelar sidang panjang yang menyita perhatian dan energi publik.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat