Pengamat Sebut DPR Tak Akan Berani Memakzulkan Gibran, Singgung 'Sandera' Masalah Hukum
Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai DPR RI tidak akan berani mengambil langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan.
Wacana pemakzulan sebelumnya mencuat setelah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran. Meski demikian, gugatan tersebut ditolak dan tidak berujung pada diskualifikasi.
Menurut Gigin, hampir seluruh fraksi di DPR memiliki persoalan hukum masing-masing sehingga tidak berada dalam posisi yang cukup kuat untuk mendorong pemakzulan Gibran.
"DPR gak akan berani memakzulkan Gibran karena hampir semua fraksi tersandera oleh berbagai masalah hukum termasuk ijazah gaib danĀ bisnis ilega," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (8/10).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Ade Armando: Gibran Memang Tidak Punya Ijazah SMA Karena Dia...
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: