Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 pada 25 September 2026 sehingga perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha sejak 18 Juli 2017 itu tidak bisa menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DZPL) Indra Salfian A menyampaikan keputusan tersebut sebagai bagian dari tindakan OJK terhadap perusahaan modal ventura yang tidak lagi dapat disehatkan.
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura karena Perusahaan Tidak Dapat Disehatkan," ujarnya dalam pengumuman OJK, Kamis (8/10/2026).
Untuk diketahui, perusahaan tersebut tercatat beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Setelah izin dicabut, OJK mewajibkan Porto Ventura Kapital menghentikan kegiatan usahanya serta menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya.
Baca Juga: IHSG Bisa Jatuh ke 5.000? OJK Ungkap Skenarionya
Baca Juga: OJK Bongkar Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Diduga Libatkan Orang Dalam
Ke depannya, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Lalu, dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin, Porto Ventura Kapital harus menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: