Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Didu Soroti Sikap Gerindra soal Ijazah Gibran: Dinilai Berbeda dengan Prabowo

Said Didu Soroti Sikap Gerindra soal Ijazah Gibran: Dinilai Berbeda dengan Prabowo Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai terdapat perbedaan sikap antara Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gerindra meminta agar polemik mengenai ijazah Gibran dihentikan demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik. Sementara itu, menurut Said Didu, sikap tersebut berbeda dengan pandangan Prabowo yang selama ini dinilai mendorong penegakan hukum.

Baca Juga: Sebelum Relawan Bergerak, Rocky Gerung Disebut Sudah Lebih Dulu Membela Gibran

"Ini pernyataan sangat aneh. Stabilitas dan ekonomi terganggu karena menutupi pelanggaran dan mengabaikan penegakan hukum. Pernyataan ini  berbeda sekali dengag sikap Presiden @prabowo agar hukum ditegakkan," tulisnya  di akun X pribadinya, dikutip Kamis (8/10).

Sebelumnya, Partai Gerindra secara resmi meminta agar berbagai polemik dan spekulasi hukum terkait ijazah Gibran segera dihentikan. Partai berlambang kepala garuda itu menilai isu yang terus bergulir berpotensi mengganggu iklim investasi, perekonomian, serta stabilitas politik nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, pada Rabu (7/10/2026), sebagai respons atas dinamika politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty,” ujar Sugiat.

“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

Baca Juga: Prabowo Disebut Lega Usai Putusan MK, Kini Leluasa Tentukan Cawapres 2029

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya