Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kepala Kantor Staf Presiden Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dorong DPR Ambil Langkah Konstitusional

Kepala Kantor Staf Presiden Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dorong DPR Ambil Langkah Konstitusional Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menegaskan sikap partai yang menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menyikapi putusan tersebut, PKS mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera mengambil langkah pengawasan yang diperlukan.

Pipin menyoroti bahwa putusan MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti absah dan meyakinkan terkait ijazah Wapres Gibran telah menyita perhatian publik secara luas. Oleh karena itu, DPR dituntut untuk hadir menjalankan fungsi konstitusionalnya.

“DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Pipin.

Pipin mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, serta kepatuhan yang sangat tinggi kepada sosok Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 9 UUD 1945 mengenai sumpah jabatan untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Pipin menekankan agar seluruh proses terkait polemik ini diselesaikan di dalam koridor konstitusi.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," ujarnya.

PKS berharap tindak lanjut dari putusan ini tidak hanya berhenti pada ranah prosedural, melainkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat demokrasi dan mengamalkan sila keempat Pancasila.

Sebagai informasi, dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK secara resmi menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang memenuhi standar penyetaraan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU Pemilu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat