MPR Santai Hadapi Isu Pemakzulan Gibran: Ikuti Saja Proses, Bola Belum di Kami
Kredit Foto: BPMI Setpres
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memilih bersikap santai menghadapi munculnya wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini menyusul putusan terkait polemik syarat pendidikan dari politikus muda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang menegaskan persoalan tersebut belum masuk ke MPR. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan pemberhentian dari Gibran.
Baca Juga: Wamensesneg Tegaskan Ijazah Wapres Gibran 'Belum Ditemukan', Bukan 'Tidak Ada'
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujar Bambang, dikutip Jumat (9/10/2026).
Menurut Bambang, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan munculnya wacana politik atau desakan publik. Ada tahapan kelembagaan yang harus dilalui sebelum persoalan tersebut sampai ke MPR.
“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR. Kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa,” kata Bambang.
Ia menegaskan posisinya sebagai lembaga negara membuat pimpinan lembaga tersebut harus berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, belum ada alasan bagi dirinya untuk berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan pemakzulan sebelum proses kelembagaan berjalan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima permohonan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan tersebut pada Selasa (6/10/2026). Salah satu pertimbangan pentingnya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangan mengenai substansi perkara, pengadilan menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan soal kepemilikan ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat dari Gibran.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Gibran Mundur: Demi Cegah Amuk Massa, Demi Cegah Presiden...
MK juga menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga negara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar