Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penasihat Presiden Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tak Bisa Diutak-atik: Sudah Dilantik

Penasihat Presiden Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tak Bisa Diutak-atik: Sudah Dilantik Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan. Namun, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 tetap sah dan tidak bisa diubah.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menyebut proses politik yang telah dilalui Presiden dan Wakil Presiden saat ini sudah panjang hingga keduanya resmi dilantik. Karena itu, ia menilai keputusan MK beserta proses yang telah berjalan harus dihormati.

"Bolanya sekarang tidak lagi di MK. Tapi, keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Jokowi Santai Ada Ancaman Pemakzulan Gibran: Silakan...

Ia kembali menegaskan bahwa hasil Pemilu 2024 tidak dapat diubah, mengingat tahapan politik telah dilalui hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.

Terkait kelanjutan persoalan gugatan tersebut, Bamsoet menyerahkannya kepada lembaga terkait setelah MK menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut tidak dibahas dalam rapat pleno perdana Wantimpres yang digelar di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Beredar, Istana: Coba Nanti Saya...

"Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya tidak bisa diumumkan ke publik," ungkapnya.

Sebelumnya, MK dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Meski demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara itu.

Putusan tersebut belum sepenuhnya meredam perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Polemik masih bergulir di ruang publik, bahkan berkembang hingga memunculkan wacana pemakzulan Wakil Presiden.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri