Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, Legislator PKB Buka Suara Soal Peluang Pemakzulan
Kredit Foto: BPMI
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif apabila masih terdapat fakta yang harus dipastikan.
Eka menyebut pembentukan pansus dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan DPR untuk mengklarifikasi keberadaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Eka, pemeriksaan perlu mencakup keberadaan dokumen pendidikan, proses penyetaraan, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan pansus tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain ataupun menghakimi pihak tertentu.
"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," ujar Eka.
Ia juga menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Menurutnya, apabila ditemukan bukti kuat bahwa syarat konstitusional tidak terpenuhi, DPR memiliki mekanisme yang dapat digunakan untuk menindaklanjutinya.
"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment (pemakzulan)," sambungnya.
Baca Juga: Pasang Badan Soal Ijazah Gibran, Jokowi Jelaskan Perbedaan Sistem Pendidikan di Luar Negeri
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan setara SMA. Namun, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy