Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Media Internasional Soroti Kasus Ijazah Wapres, Disebut Skandal 'Diploma-gate Gibran'

Media Internasional Soroti Kasus Ijazah Wapres, Disebut Skandal 'Diploma-gate Gibran' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik dugaan manipulasi ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan dunia internasional.

Media ternama South China Morning Post (SCMP) turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang mempertahankan jabatan Gibran, namun memicu keraguan publik yang berujung pada desakan pemakzulan (impeachment).

Pada sidang putusan hari Selasa, MK menolak permohonan pemberhentian Gibran. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat hasil pemilihan presiden karena bukan berstatus sebagai peserta pemilu.

Meski menolak gugatan tersebut, MK memberikan catatan krusial. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan "bukti yang meyakinkan" bahwa pendidikan Gibran di luar negeri setara dengan ijazah SMA, yang merupakan syarat mutlak pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Para ahli hukum menilai putusan ini ibarat membuka kotak Pandora bagi Gibran. Dengan ketiadaan bukti penyetaraan ijazah yang sah di mata pengadilan, arena pertarungan politik dan hukum diyakini akan bergeser ke parlemen dan aparat penegak hukum.

Meski masa depan politiknya terus dibayang-bayangi isu ini, pengamat politik meragukan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil langkah konfrontatif terkait pemakzulan. Konfrontasi terbuka dinilai berisiko mengguncang stabilitas pemerintahan saat ini.

Merespons putusan tersebut, pengacara sekaligus salah satu pemohon, Refly Harun, menilai ini adalah sejarah baru di mana kedua belah pihak merasa menang.

“Pihak tergugat senang karena masih bisa mempertahankan jabatan wakil presiden, setidaknya untuk saat ini. Kami juga senang karena sudah berhasil membuktikan bahwa dia tidak punya ijazah SMA,” ujar Refly usai sidang. Ia turut menyentil bahwa Gibran seharusnya merasa malu dan mundur dari jabatannya.

Gugatan yang dijuluki "diploma-gate Gibran" ini pertama kali mencuat pada 10 September lalu. Sebanyak 12 pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara sekaligus mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, menuduh Gibran memanipulasi sertifikat penyetaraan ijazah sekolah menengahnya.

Sebagai informasi, rekam jejak pendidikan Gibran mencatat bahwa ia menempuh O-Levels di Orchid Park Secondary School di Singapura. Ia kemudian melanjutkan pathway programme di UTS Insearch di Sydney, Australia, sebelum akhirnya meraih gelar sarjana pemasaran dari University of Bradford Inggris melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2010.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat