Kredit Foto: Ist
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti memberikan penjelasan dengan bahasa bayi terkait kontroversi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui unggahan di akun Threads pribadinya.
Bivitri menanggapi narasi publik yang menilai hakim, pemohon, maupun ahli tidak memahami sistem pendidikan luar negeri terkait kualifikasi pendidikan tinggi.
Ia meluruskan sejumlah poin mendasar mengenai substansi persidangan dan aturan hukum yang berlaku:
1. Ranah Wewenang MK dalam Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk memeriksa apakah prosedur pendaftaran di KPU telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu atau tidak, bukan bertindak sebagai pengadilan perdata yang menelusuri keabsahan fisik dokumen secara mandiri.
2. Kepatuhan Terhadap Syarat Minimal UU Pemilu
UU Pemilu secara eksplisit mensyaratkan tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat. Turunan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) menerjemahkan syarat tersebut berupa ijazah SMA atau surat penyetaraan resmi.
3. Sistem Pendidikan Luar Negeri Telah Dibahas di Persidangan
Bivitri membantah tudingan bahwa pihak-pihak di persidangan tidak memahami sistem pendidikan global. Aspek tersebut telah dibahas secara komprehensif dalam sidang, mengingat beberapa hakim, pemohon, dan ahli juga merupakan lulusan luar negeri. Menurutnya, meskipun seseorang telah menempuh jenjang S1, aturan hukum tetap menuntut pemenuhan dokumen ijazah SMA sesuai perintah undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming membantah tudingan mengenai ketiadaan bukti lulus jenjang SMA saat menghadiri pameran INACRAFT di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (7/10/2026). Gibran menilai logika pendidikan tingginya sudah membuktikan kelulusan sekolah menengahnya.
"Kita hormati seluruh tahapan dan proses di MK. Yang paling penting saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
"Kalau tidak lulus SMA, saya tidak mungkin kuliah S1 di Singapura."
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: