Dokter Tifa Ungkap Kejadian di Ruang Sidang yang Membuatnya Akan Lapor ke KY dan Komnas HAM
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).
Sejumlah perdebatan mewarnai jalannya sidang, terutama saat agenda pemeriksaan saksi. Ketegangan muncul akibat keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap beberapa sikap jaksa penuntut umum (JPU) selama proses persidangan.
Usai menjalani sidang maraton yang berlangsung sekitar 11 jam, Dokter Tifa mengaku tidak puas dengan jalannya pemeriksaan saksi. Menurutnya, pihak pembela kerap mengalami kesulitan saat berusaha menggali keterangan yang dianggap berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Tifa menilai sejumlah pertanyaan yang dilontarkan tim pembela beberapa kali mendapat interupsi dari jaksa sehingga pembahasan substansi perkara tidak berjalan optimal.
"Karena kita ini kalau bertanya kepada saksi selalu dipotong oleh jaksa, sehingga kita tidak bisa masuk kepada substansi," ujar Tifa kepada wartawan setelah sidang berakhir, dikutip Sabtu (10/10).
Ia juga menyoroti prinsip kesetaraan para pihak dalam proses peradilan atau equality of arms. Menurutnya, baik jaksa maupun tim pembela semestinya memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam memeriksa saksi di persidangan.
"Equality of arms itu kan harus sama. Ketika jaksa ditanya butuh berapa lama, kemudian diberikan satu jam, kami juga harusnya diberikan waktu yang sama," katanya.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Sudah Ingin Hadir di Sidang Dokter Tifa, tapi...
Merasa ada hal yang perlu dievaluasi dalam jalannya persidangan, Tifa berencana membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga. Beberapa di antaranya adalah Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR, Badan Pengawas, hingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya akan melaporkan persidangan ini kepada KY, Komnas HAM, Komisi III DPR, Bawas, dan juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: