Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penggugat Ijazah Gibran Ingin Temui Partai Politik, Demokrat Nyatakan Terbuka

Penggugat Ijazah Gibran Ingin Temui Partai Politik, Demokrat Nyatakan Terbuka Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat membuka pintu bagi elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron di tengah rencana Denny Indrayana dan timnya menemui sejumlah lembaga negara serta partai politik untuk mendorong pemakzulan Gibran.

Herman mengatakan, Demokrat menghormati proses hukum yang telah berlangsung di MK dan masih memantau perkembangan setelah putusan tersebut. Partai juga akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah yang dinilai tepat bagi bangsa dan rakyat.

“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” kata Herman.

Selain memantau perkembangan, Herman menegaskan partainya bersedia menerima pihak-pihak yang ingin menyampaikan pandangan atau aspirasi. Menurut dia, Demokrat tidak menutup pintu bagi masyarakat yang hendak menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.

“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.

Pernyataan itu muncul setelah Denny Indrayana bersama tim penggugat berencana menemui sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, DPD, dan MPR. Mereka juga berencana mendatangi partai-partai politik untuk menyampaikan pandangan mengenai putusan MK dan mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjadi salah satu pihak yang mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke ranah politik dan ketatanegaraan. DPR disebut sebagai lembaga pertama yang akan didekati untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Selain Denny, pakar hukum tata negara Refly Harun juga menyampaikan pandangan mengenai langkah yang perlu ditempuh setelah putusan MK. DPR menjadi salah satu institusi yang dinilai perlu didatangi untuk membicarakan kemungkinan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Meski demikian, sikap terbuka Demokrat untuk menerima audiensi tidak dapat langsung dimaknai sebagai dukungan terhadap usulan pemakzulan. Herman belum menyatakan partainya menyetujui langkah yang didorong Denny dan timnya, sementara pernyataannya menekankan penghormatan terhadap putusan MK, pemantauan perkembangan, dan konsolidasi internal.

Baca Juga: Jadi Cara Selamatkan Posisi Wapres Gibran, Jokowi Disarankan 'Diam' di Solo

Sebelumnya, MK memutuskan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan untuk membuktikan kesetaraan dengan pendidikan menengah atas yang telah diselesaikan.

Namun, putusan tersebut tidak berarti MK memerintahkan pemakzulan atau menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatan wakil presiden. Dalam perkara itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui permohonan yang diajukan para pemohon.

Karena itu, rencana audiensi Denny Indrayana dan timnya dengan partai politik masih menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi dan mencari dukungan terhadap langkah yang mereka dorong. Sikap Demokrat selanjutnya terhadap usulan tersebut belum dapat disimpulkan hanya dari kesediaan partai menerima audiensi.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah yang ditempuh tim penggugat, respons lembaga-lembaga yang mereka datangi, serta sikap politik masing-masing partai setelah mendengar aspirasi tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama