MK Lempar Nasib Ijazah Wapres Gibran ke Lembaga Lain, Mahfud MD Sebut Ada Dua Jalur Penyelesaian
Kredit Foto: BPMI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan makna frasa “lembaga yang berwenang” dalam pertimbangan putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Menurut Mahfud, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui jalur politik maupun penegakan hukum.
Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Mahfud menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyebutkan bahwa penyelesaian persoalan ijazah diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
"Di bagian terakhir itu, frasa itu adalah pendapat mahkamah nomor 3.6... 'oleh karena tidak adanya ijazah SMA dan yang disetarakan, maka mahkamah menyerahkan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya'," ujar Mahfud.
Ia menilai pertimbangan tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Oktober. Mahfud menyebut persoalan itu berkaitan dengan ketiadaan ijazah luar negeri maupun dokumen penyetaraan yang sah.
Namun, menurut dia, MK tidak menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi karena hal tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan umum.
"Sudah jelas ini mahkamah menyatakan tidak ada ijazah, tapi mahkamah tidak bisa melakukan penghukuman atau mendiskualifikasi Gibran karena itu bukan kewenangan Mahkamah. Tapi ini faktanya, silakan ke pengadilan," terang Mahfud.
Mahfud juga membantah anggapan bahwa pertimbangan hukum MK tidak berlaku hanya karena permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa fakta yang tercantum dalam pertimbangan hukum tetap perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Mahfud menjelaskan bahwa tindak lanjut atas persoalan tersebut dapat ditempuh melalui dua jalur. Pertama, jalur politik melalui DPR dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Dulu tidak diketahui, nah sekarang ditemukan (oleh MK) tidak memenuhi syarat lagi. Oleh sebab itu, ini kan soal politik ya, silakan DPR apakah mau langsung melakukan usul-usul itu," papar Mahfud.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses pemakzulan bukan perkara mudah. Mekanisme tersebut membutuhkan dukungan politik, termasuk usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota DPR, sebelum berlanjut ke tahapan konstitusional berikutnya.
Jalur kedua adalah penegakan hukum pidana. Mahfud menyoroti dugaan penyebaran informasi bohong yang disebutnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran. Ia juga menyinggung peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kementerian terkait.
"Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk," tegasnya.
Mahfud turut menyoroti penerapan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) yang menurutnya mengecualikan pemeriksaan dokumen penyetaraan bagi lulusan luar negeri dalam proses pencalonan tanpa persetujuan DPR. Ia meminta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk diproses melalui pengadilan.
Baca Juga: Mulai Konsolidasi di DPR, 'Banteng' Disebut Siapkan Langkah Politik Soal Gibran
Menurut Mahfud, dugaan tersebut dapat ditelusuri melalui ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada akhir penjelasannya, Mahfud menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai pelanggaran administrasi biasa. Ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi, kita sudah bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan. Peradaban, demokrasi, dan hukum itu harus ditegakkan," pungkas Mahfud.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: